Jayapura, 14 Juli 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Raperdasi Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST.,MM dan didampingi oleh Wakil Ketua I Herlin Beatrix. M. Monim, SE., MM, dan Wakil Ketua III DPR Papua, H. Supriadi Laling. S.AP. serta Sekretaris DPR Papua.Dr.Juliana J. Waromi, SE., M.Si.
Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Suzana D. Wanggai, S.Pd,. MSoc.SC. Serta Forkopimda Provinsi Papua dan Kepala – Kepala OPD Dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai. ST. MM, dalam Pidatonya mengatakan bahwa Laporan Keuangan Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2024 ini, telah dilakukan Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu DPR Papua memberikan Apresiasi dan Penghargaan yang tinggi Kepada Saudara Pj.Gubernur Papua, serta seluruh Jajaran OPD Dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, namun demikian kami mengharapkan kepada seluruh Alat kelengkapan Dewan dan Fraksi Dewan agar mencermati dengan baik materi Raperdasi tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, tersebut sehingga dapat memberikan kontribusi Peningkatan dan perbaikan tatakelola keuangan Pemerintah Provinsi Papua.
Sementara Pidato Pengantar Pembukaan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perdasi Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Gubernur Papua, yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Suzana D. Wanggai,S.Pd,.MSoc,SC, Mengatakan bahwa Materi Sidang Paripurna saat ini, menjadi prioritas dan strategis sebagai wujud peningkatan tatakelola Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Provinsi Papua. Dan Raperdasi ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Daerah ( LKPD ) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 ( Audited ) yang telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran , Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih.,Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan arus Kas dan catatan atas laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi.