Jayapura, dpr-papua.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) pada Rabu (10/11/2021), kembali mengelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap materi Raperdasi tentang Penataan Kampung Adat dan Penjelasan Laporan BAPEMPERDA terhadap Materi Raperdas. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Dr.Yunus Wonda,SH.,MH dan Wakil Ketua II Edoardus Kaize,SS serta di hadiri oleh Anggota DPRP secara fisik 40 orang dan secara virtual 29 orang.
Wakil Ketua DPRP Dr. Yunus Wonda, SH.MH dalam sambutan mengatakan bahwa Rapat Paripurna II ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada Senin, (13/11/2021 lalu berhubung satu dan lain sehingga Badan Musyawarah DPRP telah menjadwalkan ulang Rapat Peripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Materi Raperdasi tentang Kampung Penataan Kampung Adat dan Penjelasan Laporan Bapemperda terhadap materi Raperdasi, Penjelasan terhadap Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PON Ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Usai memberikan sambutan,Wakil ketua DPRP selaku Pimpinan Rapat Paripurna memberikan waktu kepada Gubernur Papua yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Papua M.Ridwan Rumasukun untuk memberikan penjelasan terkait Raperdasi Kamping Adat. Terhadap Raperdasi Kampung Adat, Gubernur Papua berpendapat bahwa keberadaan desa (di Provinsi Papua disebut dengan Kampung) secara jelas tertuang dalam bagian penjelasan pasal 18 UUD RI 1945 (sebelum perubahan). Dalam pasal 18 B ayat 2 UUD RI Tahun 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang-Undang, ” Dalam konteks Papua pengaturan tentang Desa Adat telah diatur dalam pasal 1 huruf I UU Nomor 21 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus yang mengatur mengenai pengertian kampung atau yang disebut dengan nama lain,” Jelas Rumasukun.
Makna pasal tersebut, lanjut Rumasukun menunjukkan bahwa pengakuan terhadap Desa Adat bukan hanya sebatas melakukan perubahan terhadap nama desa menjadi kampung,” perubahan terhadap substansi Desa menjadi substansi kampung dengan memperhatikan hukum adat yang selama ini secara turun temurun dipatuhi oleh warga masyarakat hukum adat di Provinsi Papua itu perlu ada pengaturan yang memuat karateristik khas pemerintahan kampung adat di Papua,” paparnya
Ditambahkan, pengaturan kampung adat bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas kampung adat yang telah ada dan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas kampung adat dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia serta melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya,”Pengaturan Kampung Adat berfungsi sebagai pedoman/petunjuk dalam penetapan kampung adat untuk memberikan kewenangan penetapan kampung adat untuk ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil kajian,” Tutupnya. (AW/Tim Humas DPRP)