Jayapura, dpr-papua.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) akhirnya resmi menetapkan/mensahkan 13 (tiga belas) Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, (19/12/2023).
Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Raperdasi dan Raperdasus Non APBD Tahun 2023 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE didampingi Wakil Ketua II Edoardus Kaizr,SSi serta dihaditi oleh 38 Anggota Dewan sebagaimana daftar hadir Anggota yang dibawakan oleh Sekretaris DPRP Dr. Juliana J.Waromi,SE.,M.Si.
Ketua DPRP Jhony Banua Rouw dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai
jadwal persidangan yang telah ditetapkan, di
agendakan pnutupan Rapat Paripurna ini dalam rangka Penetapan 13 (tiga
belas) Raperdasi dan Raperdasus.
Dalam pembahasan Raperdasi dan
Raperdasus Non APBD Tahun 2023. kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat
Papua bersama dengan Eksekutif telah memiliki pemahaman yang sama,
sehingga dalam proses pembahasan dalam persidangan, telah dapat
menetapkan materi persidangan sebagai berikut :Raperdasus tentang Pengawasan Sosial; Raperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua;Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua; Raperdasi tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara;Raperdasi tentang Distrik; Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus; Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10.Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tahun 2023-
2043; dan Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua
Tahun 2023-2043.
Dikatakan Banua bahwa selain materi Raperdasi dan Raperdasus sebagaimana tersebut diatas,
pada Persidangan Dewan kali ini juga telah menetapkan Program
Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tahun 2024, sebanyak 21
(dua puluh satu) Raperdasi dan Raperdasus prioritas usulan dari Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus pada Tahun 2024, “Dengan telah ditetapkannya 13 (tiga belas) Raperdasi dan Raperdasus tadi,
Dewan Perwakilan Rakyat Papua mengharapkan kepada pihak Eksekutif
kiranya, dapat segera ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri guna memperoleh Nomor Register, sehingga dapat segera
pula di undangkan dan diberlakukan sebagai instrumen payung hukum bagi
seluruh masyakat Papua yang kita cintai,” Ujarnya
Pada kesempatan ini juga Ketua DPRP menghimbau kepada seluruh
eleman masyarakat Papua untuk sukseskan pesta demokrasi Pemilihan Umum (pemilu) Tahun 2024, ” Kepada seluruh elemen masyarakat Papua yang saya banggakan marilah kita sukseskan
Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Papua. Pilihan boleh beda,
tetapi persaudaraan dan persahabahan serta pertemanan tetap kita jaga,
sehingga Pemilu Damai Tahun 2024 dapat terwujud di Tanah Papua.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, perkenankan atas nama keluarga besar
DPR Papua kami mengucapkan :
Selamat Merayakan Natal 25 Desember 2023 dan Selamat Tahun Baru 2024, marilah kita Rayakan Suka Cita Natal dengan hati yang damai, dengan harapan ditahun baru 2024
nanti, bapak/Ibu hadirin dan kita semua, diberkati kesuksesan yang
lebih baik dalam tugas maupun dalam keluarga”. Pungkasnya (AWEP/IS/LS/Tim Humas DPRP)