Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua akhirnya sepekati perubahan jadwal paripurna penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRP yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat (29/11/2019) namun mengingat proses pembahasan Rancangan Tata Tertib DPRP oleh Tim Panja Tatib belum selesai maka jadwal Paripurna Penetapan Tata Tertib DPRP disepakati untuk dilaksanakan pada pekan depan ” Sesuai hasil rapat dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRP, kita sepakati rapat paripurna pengesahan Tatib baru dapat dilaksanakan jumat(9/12/209) pekan depan,” Tegas Ketua Sementara DPRP kepada Humas DPRP usai memimpin rapat, diruang Rapat BAPEMPERDA DPRP, Rabu,( 27/11/2019)
Dikatakan Politisi Partai Nasdem Papua bahwa jika merujuk jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya hari rabu, (27/11/2019), Tim Panja Tatib DPRP melakukan presentasi draft Rancangan Tatib kepada seluruh Anggota dewan, tetapi karena pembahasan tim tatib belum tuntas, sehingga terjadi perubahan jadwal, “ Seyogyanya hari ini ,Tim Panja Tatib presentasi namun karena belum selesai pembahasan, maka pindah ke hari Jumat jam 10 pagi. Setelah jam 10 nanti kita berharap bisa selesai di hari itu juga dan hasilnya kita akan segera presentasikan kesemua anggota dewan dan hasilnya akan kita bawa konsultasikan di Kemendagri,” Beber Banua.
Untuk konsultasi ke Kemendagri, lanjut Banua akan dimulai pada hari senin sampai kamis mendatang. Setelah kembali dari Mendagri, direncanakan pada Jumat,(9/12/2019) pekan depan bisa dilaksanakan Paripurna untuk penetapan Tatib,”Dari hasil rapat dengan pimpinan fraksi kita sepakati dua agenda. Agenda yang pertama adalah penetapan peraturan tata tertib, lalu yang kedua adalah pengumuman pimpinan DPR di waktu yang bersamaan pula. Jadi dua agenda dapat di paripurnakan,” Ujarnya. Hanya saja kata Jhon Banua Rouw, hal yang mendasar bukan soal DPR ini kenapa kerjanya lambat membuat Tatib, tapi perlu diingat bahwa Tatib sebagai rambu-rambu atau aturan yang harus dipegang untuk lima tahun kedepan, sehingga harus dilihat dan dikaji dengan baik,” Bukan soal lambat, tapi Tatib ini akan menjadi pedoman bagi Anggota DPRP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga harus dibuat dengan baik dan tentunya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa JBR ini pun mencontohkan, meski Anggota DPRP dari Mekanisme Pengangkatan belum masuk tetapi apa yang menjadi hak dan wewenangnya juga harus diatur dalam Tatib, ” Kita harus siapkan tatib, bila mana mereka masuk itu sudah terakomodir. Itu penting, jangan sampai mereka masuk lagi kemudian tatib dibuat baru. Karena kita juga berharap mereka juga harus punya Fraksi sendiri. Aturannya sekarang di PP 12 itu jelas, bahwa mereka juga boleh punya tatib sendiri. Kita juga pingin nanti, karena mereka sudah masuk di DPRP dan mereka sudah masuk dalam lembaga yang namanya DPRP, maka mereka juga punya hak dan kewajiban yang sama. Seperti mereka bisa juga melakukan reses. Kalau selama ini tidak boleh,” kata JBR. Selain itu lanjut Banua, Anggota DPRP dari Mekanisme Pengangkatan juga harus bisa melakukan Reses dan hal-hal lain yang Anggota DPRP asal Partai Politik lakukan,” Karena namanya DPRP, jangan sampai ada dua kamar yang berbeda. Untuk itu pihaknya bagaimana bisa menjalankan tugas kalau tidak dapat hasil yang sama dari bawa. Reses, pengawasan, hearing. Harusnya mereka juga diberikan. Ruang ini harus kita buka. Kalau yang lalu mereka tidak boleh melakukan perjalanan di luar Papua, harusnya mereka juga punya hak yang sama yaitu perjalanan dinas atau SPPD,” terangnya. Dijelaskan Banua misalnya ada hal yang harus mereka konsultasikan ke Mendagri, tapi mereka tidak boleh dapat SPPD ke luar daerah. Padahal 14 kursi juga sebagai anggota dewan, juga mendapat aspirasi.“Jadi saya pikir ini harus kita rubah, Bahkan, 14 kursi juga bisa masuk dalam unsur pimpinan. Seperti jadi ketua komisi,”ujar JBR.
Ditambahan Banua, jika hal ini yang memang pihaknya lagi minta untuk supaya dibuka ruang, sehingga waktu mereka masuk, mereka sudah siap,“Kalau tatib ini jadi, maka dari sisi anggaran APBD 2020 yang sedang dikonsultasikan, dan mereka kembali, itu sudah harus siapkan pos-pos untuk Anggota DPRP Pengangkatan. Jangan sampai ketika mereka masuk dan akan melaksanakan kegiatan tak ada anggarannya,” ungkapnya.
Menurut JBR, harus ada transparansi dalam lembaga DPR Papua, dalam hal semua hak kewajiban, semua punya tugas yang sama membagi tugas dengan baik dan semua menjalankan tugas yang sama. “Jadi jangan terkesan ada yang bisa melakukan perjalanan yang banyak, ada yang tidak. Ini kita lakukan hal karena memang kepentingan lembaga ini. Nah ini yang harus kita atur dengan baik,” tandasnya. Untuk itu, kata Jhoni Banua Rouw, harus dibuat jadwal yang baik agar dewan juga punya dana aspirasi saat mereka turun ke daerah reses dan mendapat ususlan-usulan yang banyak agar bisa mengawal dengan baik aspirasi itu. Misalnya program yang dimaksud dan dana aspirasi yang kami maksud, bahwa aspirasi itu bukan dikerjakan oleh anggota DPR, tetapi dikerjakan oleh eksekutif,“Jadi kami DPRP hanya menyaring aspirasi dan menerima aspirasi, mengawal aspirasi sampai dengan pelaksanaan. Pelaksanaan dilakukan oleh pihak eksekutif,” ucapnya. JBR menambahkan, jika yang diinginkan lembaga DPR ini dapat berfungsi seperti apa yang ada. Tapi yang paling terpenting bahwa yang diinginkan ada transparansi di dalam DPR Papua ini.“Namun terkait soal managemen, soal yang lain-lain semua itu harus terbuka, tidak usah ada apa-apa, sehingga rakyat juga bisa menilai,” pungkasnya.(AW/Tim Humas DPRP)