Jayapura, dpr-papua.go.id – Komisi I DPR Papua pada Kamis 24 Maret 2022 Kembali menerima Aspirasi penolakan Pemakaran Wilayah atau Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua versi Pemerintah dan DPR RI yang saat ini sementara terus melakukan Pembahasan Rancangan Undang -Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Pegunungan Tengah Papua.
Aspirasi penolakan Pemakaran Wilayah atau Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Lapago ini diserahkan oleh DPRD Kabupaten Jayawilaya. Penyerahan Aspirasi ini dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayawijaya Reynold Bukorsyom didampingi Ketua Komisi B Iwan Asso, Ketua Komisi C, Eus Tabuni, Waket Komisi A Senius Hulapok, Sekretaris Komisi A Hana Lena Mabel, Ketua Fraksi Perindo Luki Suka dan Anggota Komisi A Pilius Tabuni.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jayawijaya Hana Lena Mabel mengatakan bahwa menindaklanjuti Aspirasi penolakan DOB Papua dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Lapago yang disampaikan melalui aksi Demo Damai di halaman Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya pada Kamis 10 Maret 2022 lalu maka DPRD Kabupaten Jayawijaya menyampaikan beberapa Rekomendasi antara lain ; Pertama, DPRD Kabupaten Jayawijaya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam aksi Demo Damai pada Kamis,10 Maret 2022 yang bertempat di halaman kantor DRPD Kabupaten Jayawijaya dapat berjalan dengan baik dan aman. Kedua, terkait rencana pembentukan DOB atau pemekaran, DPRD Kabupaten Jayawijaya meminta kepada jajaran di lingkungan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI) yang menangani hal tersebut, agar dapat melakukan kajian yang lebih mendalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sampai saat ini masih terdapat pro dan kontra terhadap hal tersebut. Ketiga, DPRD Kabupaten Jayawijaya meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat menyurati kepada pemerintah daerah di wilayah Lapago selain Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yakni Kabupaten Yahukimo, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yalimo) untuk dapat menerima aspirasi terkait pro dan kontra permasalahan DOB di wilayahnya masing-masing dan Keempat Meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat wilayah Lapago.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayawijaya Reynold Bukorsyom mengaku bahwa jika pihaknya datang ke DPR Papua untuk menyampaikan aspirasi Penolakan Pembentukan DOB di Papua yang telah disampaikan oleh Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Lapago di Kota Wamena pada Kamis 10 Maret 2022 lalu,” Apirasi masyarakat Lapago yang disampaikan kepada kami di DPRD Kabupaten Jayawijaya, hari ini kami antar ke DPR Papua untuk ditindaklanjuti dan Aspirasi Masyarakat Wilayah Adat Lapago jelas menolak pembentukan DOB di Papua,”Ucapnya. Bahkan Bukorsyom berharap aspirasi penolakan DOB Papua dari Masyarakat Wilayah Adat Lapago yang telah disampaikan ke DPR Papua bisa diteruskan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menjadi pertimbangan pemebntukan RUU Pemekaran Wilayah di Papua,“Keputusannya bagaimana? Kami serahkan kepada pusat. Pada dasarnya rakyat di Lapago minta agar tidak ada pemekaran,” pungkasnya.
Adapun sejumlah aspirasi penolakan pembentukan DOB di Papua dari Masyarakat Wilayah Adat Lapago yang disampaikan dalam aksi damai di halaman DPR Kabupaten Jayawijaya, antara lain : Pertama, Meminta kepada Pemerintah pusat untuk segera membatalkan pertemuan antara Kemendagri bersama Bupati se – Pegunungan Tengah Papua untuk membahas DOB. Kedua, wacana pembentukan DOB yang terus dipaksakan oleh Pemerintah pusat dan elite politik Papua yang sepihak. DOB bukan keinginan rakyat Papua atau solusi untuk menjawab berbagai persoalan di Papua justru akan menambah malapetaka bagi rakyat Papua untuk itu rakyat Lapago menolak DOB atau pemekaran di wilayah Lapago. Ketiga, Mengutuk keras elit politik dan bupati se Pegunungan Tengah Papua yang mendorong pemekaran dan menyatakan mosi tidak percaya kepada para bupati tersebut. Keempat, Pemekaran provinsi bukan hal yang mendesak, Orang Papua butuh hidup damai di negerinya, sehingga mereka menolak pemekaran di Papua dan Kelima, Jika pemerintah pusat tidak mengindahkan tuntutan rakyat maka akan seluruh aktifitas kantor pemerintahan di wilayah Papua akan ditutup.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRP Dapil Jayawijaya Nioluen Kotouki didampingi Anggota Komisi I DPRP antara lain Laurenzus Kadepa dan Las Nirigi serta Ketua Kelompok Khusus DPRP Jhon NR Gobai usai menerima Aspirasi Penolakan DOB Papua Masyarakat Wilayah Adat Lapago yang diserahkan oleh DPRD Kabupaten Jayawijaya itu di ruang rapat Komisi I DPR Papua, mengapreasi langkah DPRD Kabupaten Jayawijaya yang telah mengawal aspirasi rakyat Lapago hingga sampai di Komisi I DPR Papua,“Kami telah menerima secara resmi dan kami akan lanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” Tegas Kotouki kepada Humas DPRP, Kamis,(24/03/2021)
Dikatakan Kotouki bahwa aspirasi penolakan DOB di Papua itu bukan hanya datang dari masyarakat wilayah adat Lapago, tetapi juga daerah lain seperti Masyarakat wilayah adat Meepago yang diserahkan DPR Kabupaten Paniai, Kabupaten Yahukimo dan lainnya sehingga kami berharap ini menjadi bahan masukan dan pertimbagan pemerintah dan DPR RI, “ Kami harap aspirasi masyarakat Papua ini menjadi pertimbangan Pemerintah dan DPR RI. Hari ini Pemerintah berpendapat bahwa soal pembiayaan atau anggaran pendukung pemekaran tidak ada masalah. Tapi harus diingat, kemungkinan setelah pemekaran berjalan, bisa saja berdampak terhadap keuangan Negara. Dan satu hal yang perlu diingat bahwa Pemekaran Wilayah di Indonesia harus berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana ada syarat-syaratnya, salah satunya adalah Jumlah Penduduk. Dan kalau mau jujur, dari syarat Jumlah Penduduk, tentu Pemekaran Papua tidak memenuhi syarat. Hal berikut, kalau Pemerintah berpendapat bahwa Pemekaran di Papua dilakukan atas dasar Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan Konon katanya UU Otus bersifat Lex Spesialis Derogat Leg Generalis, yang jadi Pertanyaannya kami adalah kenapa selama 20 Tahun Otsus di berlakukan di Papua sejak 2001 lalu, Jakarta melalui Kemendagri selalu Menolak semua Perdasi dan Perdasus yang dibuat oleh Pemprov Papua dan DPRP yang bertujuan memproteksi Hak – Hak Dasar Orang Asli Papua, dengan alasan klasik Perdasi/Perdasus ini bertentangan dengan undang- undang yang lebih tinggi, padahal UU Otsus menganut asas Lex Spesialis Derogat Leg Generalis yang dapat mengesampingkan UU lainnya yang berlaku di Indonesia, ada kepentingan apa ini ? Pemerintah Jakarta baru sadar ya kalau UU Otsus situ bersifat khusus? DPR Papua akan tetap mendorong aspirasi ke pemerintah pusat. Kami upayakan bisa sampai ke Presiden, DPR RI, Baleg DPR RI dan kementerian lembaga terkait,” Tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRP Laurenzus Kadepa mengakui jika ada beberapa aspirasi penolakan pemekaran atau DOB di Papua yang masuk ke DPR Papua,“DOB atau pemekaran ini masih wacana yang tengah digodok di pusat. Nah, kita perlu menyamakan persepsi terkait dinamika yang terjadi di Papua saat ini, terkait pro kontra pemekaran,” Ujarnya. Menanggapi aspirasi itu, Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai menilai jika setelah pengesahan perubahan kedua UU Otsus, pemekaran seolah – olah menjadi standar ganda,“Jadi, UU Otsus ini justru sekarang tidak memiliki kekhususan. Kekhususan Papua justru dimatikan oleh UU Otsus itu sendiri. Mereka mau menarik kembali kewenangan,” Pungkasnya.
Sekedar diketahui, DPR Papua telah menerima aspirasi penolakan Pemekaran Wilayah Papua dari Koaliasi Mahasiswa dan Rakyat Papua yang disampaikan melalui Aksi Demi di Kota Jayapura, Selasa,(8/03/2022) dan aspirasi tersebut sudah diserahkan kepad DPD RI melalui Ketua Komite II DPD RI Yoris Raweyai. Aspirasi yang sama datang dari Koalisi Mahasiswa Yahukimo Se- Indonesia yang disampaikan pada Jumat 18 Maret 2022 pasca Aksi Demo penolakan pembentukan DOB di Provinsi Papua di Yahukimo, Selasa,15 Maret 2022 dan telah memakan korban jiwa dimana dua orang dikabarkan tewas yakni Yakob Dell (30 Tahun) dan Esron Wipea (22) tahun. Sementara korban luka – luka diantaranya Itos Hitlay dan Luki Kobak mengalami luka tembak pada bagian kaki. Sedangkan korban dari pihak kepolisian adalah Briptu Muhammad Aldi yang terluka pada bagian kepala.Tidak hanya sampai disitu, Aspirasi Penolakan Pembentukan DOB di Papua kembali diserahkan oleh Masyarakat Paniai yang tergabung Front Pembela Rakyat (FOPERA) kepada Komisi I DPRP pada Senin, 21 Maret 2022 dan Fasilitasi DPRD Paniai. (Anderson/Tim Humas DPRP)