Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua kembali menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Menjadi Inisiatif DPRP pada Jumat,(10/07/2020). Kedua Raperdasi tersebut adalah Raperdasi Bencana Non Alam dan Raperdasi atas Perubahan Perdasi PON XX.
Rapat Paripurna DPR Papua dalam rangka mendengar Laporan Pendapat Fraksi – Fraksi DPRP terhadap kedua draft Raperdasi ini langsung oleh Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairussy, S.Sos, M.Si.
Dalam penyampaian Laporan Pendapat Fraksi, dari 7 Fraksi yang ada di DPRP, hanya 1 Fraksi yang tidak memberikan pernyataan yaitu Fraksi PDI-Perjuangan,”Jadi dari pendapat akhir fraksi-fraksi tadi, dapat disimpulkan bahwa tujuh fraksi menerima dan satu fraksi yakni, PDI Perjuangan yang belum menyatakan pendapat. Untuk itu kepada sidang DPRP yang terhormat, pengajuan usul inisiatif DPRP tersebut, apakah dapat kita disetujui menjadi hak inisiatif DPRP? Setuju?,” tanya Edoardus Kaize yang langsung disambut setuju oleh semua anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna ini.
Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize dalam penutupan sidang paripurna DPR Papua mengatakan guna menjalankan fungsi pembentukan rancangan peraturan daerah provinsi, DPR Papua melaksanakan rapat paripurna membahas Raperdasi Papua atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua untuk ditetapkan menjadi Raperdasi Papua yang berasal dari DPR Papua,
“Merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, menjelaskan raperda yang diajukan anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan, naskah akademik, daftar nama dan tandatangan pengusul,” paparnya.
Selain itu, lanjut Kaize bahwa jika Raperda disampaikan oleh pimpinan DPRD ke Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep Raperda.Namun setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, kata Edo Kaize, selanjutnya raperdasi disampaikan kepada gubernur untuk dibahas bersama,
“Untuk itu, DPR Papua melaksanakan rapat paripurna membahas dan menetapkan raperdasi Papua atas prakarsa Bapemperda DPR Papua. Sehingga dalam melaksanakan rapat paripurna itu, DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan usul insiatif anggota DPR Papua menjadi hak inisiatif DPR Papua berupa Raperdasi tentang Bencana Non Alam, penyakit pandemik yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk dan Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua,”paparnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan bahww jika kedua Raperdasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Papua,”Mengingat hal ini sangat penting dan urgentnya raperdasi hak inisiatif ini, maka diharapkan gubernur Papua dapat menindaklanjuti pembahasannya bersama DPR Papua dalam waktu yang tidak terlalu lama,” Tutupnya
Sekedar diketahui, 7 Fraksi DPRP yang menerima kedua Raperdasi Bencana Non Alam dan Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua menjadi usul
hak inisiatif DPR Papua itu, diantaranya Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani dan Fraksi Gabungan Bangun Papua sementara Fraks PDI-Perjuangan tidak menyatakan pendapat. (AW/Tim Humas DPRP).