Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) akhirnya menetapkan dan menyetujui Rancangan Perdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dalam Rapat Paripurna, Jumat, (29/07/2022) malam.
Pengesahan raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2021 itu, setelah fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua menerima dan menyetujui raperdasi itu untuk ditetapkan menjadi Perdasi.Namun demikian, sejumlah Fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua memberikan catatan kepada Pemprov Papua terhadap Perdasi tersebut,“DPR Papua telah menetapkan Raperdasi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua TA. 2021,” Tegas Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairussy, S.Sos, MM saat memimpin sidang didampingi Wakil Ketua I DPRP DR.Yunus Wonda, SH, MH.
Dikatakan Rumbairusy bahwa pembahasan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua TA.2021 merupakan implementasi dari fungsi DPR Papua sebagaimana telah diatur dalam pasal 320 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI untuk dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Lebih lanjut, dalam Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2021 ini, DPR Papua dan eksekutif telah menyetujui bersama yakni pendapatan dimana realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 13,88 triliun lebih atau 94,62 persen dari anggaran sebesar Rp 14,67 triliun lebih dengan realisasi anggaran belanja tahun 2021 sebesar Rp 14,85 triliun atau 84,54 persen dari anggaran sebesar Rp 17,57 triliun lebih.Sedangkan, untuk belanja, realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 13,8 triliun lebih dan realisasi anggaran belanja tahun anggaran 2021 sebesar Rp 14,85 triliun lebih, sehingga terdapat defisit anggaran Rp 973,68 miliar lebih.
Untuk pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 3,02 triliun lebih dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 120 miliar, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 2,90 miliar lebih, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun (SiLPA) sebesar Rp 1,92 triliun.
Ditambahkan, Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua tahun 2021 ini, paling lambat tiga hari setelah mendapat persetujuan bersama dengan eksekutif akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu, sebelum diundangkan dalam lembaran daerah.
“Jadi, kami DPR Papua memang mengapresiasi kinerja Gubernur Papua dimana sesuai LHP BPK RI kembali mendapat predikat WTP dan itu 8 kali dicapai secara berturut-turut. Memang LHP BPK ini, dia lebih pada tata kelola keuangan, tapi bagaimanapun kita mengapresiasi kinerja ini,” ujarnya.
Diakui, ada beberapa catatan yang diberikan DPR Papua, misalnya soal realisasi anggaran yang belum bisa 100 persen dan itu terbanyak di sektor infrastruktur lantaran banyak permasalahan misalnya pembangunan infrastruktur di daerah konflik, akhirnya tidak bisa terselesaikan.
Yulianus Rumbairussy berharap pada tahun 2022 pengelolaan keuangan Pemprov Papua akan semakin baik, meski tahun 2021 terdapat SiLPA yang cukup besar Rp 1,9 triliun,“Seperti yang disampaikan fraksi-fraksi dan kelompok khusus serta komisi dewan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita seperti pengungsi di daerah konflik, diharapkan keuangan kita di tahun 2022 bisa menyentuh mereka dengan program terstruktur, terukur dan bisa berkesinambungan supaya mereka merasakan perhatian pemerintah, apalagi mereka semua adalah Orang Asli Papua,” paparnya.
Hanya saja, imbuh Yulianus Rumbairussy, untuk mengatasi masalah itu, tidak hanya peran Pemprov Papua, tapi juga harus melibatkan pemerintah daerah atau kabupaten sehingga bisa share. “Kita sedang berjuang, misalnya dana infrastruktur bisa menolong mereka, misalnya bangun rumah mereka dan lainnya, karena mereka ditempat pengungsian tentu hidup seadanya. Termasuk sektor ekonomi, sehingga harus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe SIP, MH diwakili Sekda Papua DR M Ridwan Rumasukun, SE, MM dalam pendapat akhir pada penutupan Rapat paripurna DPR Papua terhadap Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2021, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua atas komitmen, kebersamaannya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di Provinsi Papua.
“Beberapa saran, masukan dan koreksi dari dewan, akan menjadi perhatian kami secara sungguh-sungguh dan akan ditindaklanjuti secara proporsional serta sesuai dengan ketentuan, dalam rangka mewujudkan harapan dewan sebagai respresntasi masyarakat Papua,” katanya.
Gubernur menambahkan bahwa semua pandangan dewan akan menjadi masukan positif bagi kita semua dan berharap akan menjadi kultur atau budaya yang baik, untuk menjaga kemitraan yang dinamis dan harmonis antara eksekutif dan legislatif di masa selanjutnya. (AW/Tim Humas DPRP)