Belum dilaksanakannya amanat Pasal 32 ayat 3, 4 dan 5 PP 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang menegaskan bahwa Anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP dan Penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lain oleh anggota DPRP yang diangkat serta Unsur Wakil Ketua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari Partai Politik hasil Pemilihan Umum, mendapat perhatian serius Wakil Ketua I DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH, ” Ini menjadi PR kami Pimpinan dan Anggota DPRP yang hingga belum tuntas membahas bahkan memilih dan mencari satu unsur pimpinan yang berasal dari anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan, ” Ujar Yunus Wonda kepada sumber Humas DPRP, Rabu, (15/11/2023)
Dikatakan Politis Partai Demokrat Papua ini bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan pengisian wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku,” Iya ini harus kami duduk bersama bahas dulu.secara aturan sudah mengamanatkan itu tinggal bagaimana unsur pimpinan membuka rapat badan musyawarah untuk menetapkan kapan akan dilakukan pembahasan pengisian unsur pimpinan DPRP dari anggota DPRP pengangkatan,” Ujarnya
Ditambahkan Wonda bahwa mengingat sudah hampir 2 tahun PP 106 Tahun 2021 telah diberlakukan tapi amanat pasal 32 ayat 3, 4 dan 5 belum dilaksanakan maka pihaknya mengusulkan agar segera di bahas di akhir tahun ini tanpa ditunda lagi,” Saya pikir tahun ini hal tersebut sudah harus dibahas dan jangan ditunda lagi.Ini kembali ke niat saja untuk menyelesaikan PR dimana salah satu unsur pimpinan atau Wakil Ketua DPRP harus berasal dari anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan, ” Tutupnya
(AW/Tim Humas DPRP)