Jayapura – Sikap Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.,MH menolak permintaan pemerintah pusat mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendari), Tjahjo Kumolo nomor 188. 2/6310/SJ perihal usulan perubahan UU Nomor 21 tahun 2001 jo UU 35 tahun 2008 yang ditujukan kepada Gubernur Papua mendapat dukungan dari DPRP.Wakil Ketua Komisi I DPRP (membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM) Tan Wie Long,SH mengatakan Komisi I DPRP sependapat dengan Gubernur Papua, karena sejak beberapa tahun lalu Pemprov Papua, DPRP dan Majelis Rakyat Papua telah menyerahkan rancangan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Otsus Plus kepada pemerintah pusat jelang akhir masa kepempimpinan periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI periode 2009-2014,” Komisi I DPRP pada prinsipnya mendukung langkah gubernur.Tahun 2014 kita sudah dorong perubahan UU Otsus dengan RUU Otsus Plus tapi tidak digubris,” Tegas Along sapaan akrab Tan Wie Long kepada Humas DPRP, Rabu(31/07/2019)
Dikatakan Along, draft RUU Otsus Plus yang diusulkan itu berdasarkan kajian, hasil riset dan aspirasi rakyat Papua. Isi draf RUU itu merupakan suara hati rakyat Papua yang disampaikan kepada DPR Papua dan MRP, dan Pemprov Papua,“Kalau pemerintah pusat memang bijaksana dan peduli kepada Papua, mestinya draft RUU Otsus Plus itu dibahas dan disetujui. Ini adalah pikiran rakyat Papua yang mesti diterjemahkan,” Tegasnya Lebih jauh dikatakan Along, jika pemerintah pusat menilai ada pasal dalam draft RUU Otsus Plus tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, pihak Jakarta, Pemprov Papua, DPR Papua, MRP duduk bersama membahasnya. Namun hingga kini tak ada tindaklanjut pemerintah pusat terhadap draf RUU Otsus Plus dan membuat kecewa rakyat Papua,“Sikap gubernur ini merupakan bentuk kekecewaan beliau mewakili semua rakyat Papua terhadap tak adanya respons pemerintah pusat terhadap draf RUU Otsus Plus itu,” ujarnya. Ditambahkan, Tan Wie Long, pemerintah pusat sebaiknya membahas kembali draft RUU Otsus Plus yang pernah diusulkan pihak dari Papua. Pemerintah pusat, Pemprov Papua, DPR Papua, MRP dan semua elemen masyarakat Papua duduk bersama membicarakannya jika ada pasal dalam draft UU yang mesti direvisi.
Sementara, Ketua Fraksi Golkar DPRP Ignasius W Mimin,S.IP juga berharap agar RUU Otsus Plus kembali dibahas pemerintah pusat, karena dalam pasal 77 UU Otsus Papua memberikan ruang kepada pihak di Papua mengajukan perubahan terhadap UU nomor 21 tahun 2001,“Apa yang disampaikan gubernur, saya pikir benar karena Papua sudah mengusulkan perubahan UU Otsus sesuai aspirasi masyarakat, namun tidak belum disetujui pemerintah pusat hingga kini,” kata Mimin.Tak jauh berbeda dengan Tan Wie Long dan Ignasius W Mimin,Anggota Komisi I DPRP Laurenzus Kadepa juga mengatakan mengapa baru kini pemerintah pusat meminta evaluasi Otsus. Mestinya hal itu dilakukan setiap tahun,“Sikap saya sama dengan Gubernur Papua. Evaluasi otsus penting, tapi selama ini tidak dilakukan pemerintah daerah maupun pusat. Ini kesalahan besar pemerintah pusat juga daerah,” kata Kadepa.Kadepa mengatakan, sejak beberapa tahun lalu pihak dari Papua telah mengusulkan draf RUU Otsus Plus namun tak direspons pemerintah pusat.“Padahal itu merupakan antisipasi semua hal setelah berakhirnya pemberian dana Otsus kepada Papua. Tapi tidak digubris pemerintah pusat,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)