Jakarta, dpr-papua.go.id – Guna meningkatkan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPR Papua maka Pimpinan dan Anggota DPR Papua kembali mengikuiti Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Peovinsi Papua, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewwnangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua dan PP 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otsus Papua di Hotel Indonesia Kempiski Jakarta, 29 November 2021.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam sambutannya ketika membuka acara Bimtek mengharapkan agar melalui kegiatan Bimtek ini Pimpinan dan Anggota DPR Papua akan mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan UU Otsus dan turunnya lewat PP 106 dan PP 107 yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga dalam implementasi dan pelaksanaannya, DPR Papua juga punya pemikiran yang sama sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan maksimal, “Kami sangat tahu bahwa UU Otsus ini sudah direvisi dua kali. UU Otsus yang pertama itu sangat banyak hal menurut kami dari Papua sangat merasakan ini bahwa UU Otsus yang didapat dari perjuangan panjang dan pengorbanan luar biasa, lalu diberikan gula – gula Otsus dalam pelaksanaannya tidak maksimal,” Tegas Banua Rouw
Dikatakan Banua bahwa dalam 20 tahun terakhir pelaksanaan Otsus di Papua ada banyak hal yang didapati seperti UU Otsus yang bersifat lex spesialis atau peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus namun kenyataannya tidak bisa dilaksanakan dengan baik, karena berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum atau generalis,”Semoga dengan adanya PP yang baru, kita bisa merasakan lex specialis dalam UU Otsus ini, sehingga dalam pelaksanaan UU Otsus ini betul – betul bisa bermanfaat bagi rakyat dan pembangunan di Tanah Papua. Ini menjadi kerinduan kita bersama, tidak hanya jadi slogan saja lex specialis, tapi harus dibuktikan dengan pelaksanaan maksimal yang lex specialis meski ada banyak hal yang mungkin bertentangan dengan undang-undang lain, namun UU Otsus dapat menjawab semua kebutuhan masyarakat di Tanah Papua,” Ujarnya.
Lebih jauh dikatan Politisi Nasdem Papua bahwa ada beberapa kewenangan yang diatur dalam UU Otsus dan dua PP turunannya, terkait dengan sekolah menengah atau SMA yang menjadi kewenangan provinsi, dimana kewenangan itu dikembalikan kepada kabupaten/kota,“Di sana disebutkan hanya sekolah menengah. Mungkin kami harus mendapatkan penjelasan, menengah ini apa menengah SMP atau SMA, supaya kami bisa lebih jelas karena ini menjadi perdebatan kita di DPR Papua pemindahan kewenangan atau asset dari kabupaten/kota ke provinsi dan hal ini harus dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, sehingga harus didiskusikan dan tidak ada perbedaan di dalam memahami PP, sehingga perlu penjelasan dari Kemendagri,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Banua Rouw, dirinya berharap agar DPR Papua diberi ruang untuk membuat perdasi dan perdasus yang bisa merujuk pada PP dengan baik dalam pelaksanaannya, “Ini ada kewenangan DPR Papua dalam membuat perdasus dan perdasus ini harus bisa dilaksanakan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Sebab, pengalaman kami setiap perdasus atau perdasi yang dibuat DPR Papua, kadang diabaikan oleh kabupaten/kota, karena alasan mereka mengacu UU Otonomi Daerah.Bagian ini yang perlu ada ketegasan dari Pemerintah Pusat mengingat ada banyak Perdasi dan Perdasus telah dibuat ditingkat provinsi namun kabupaten/kota tidak merasa harus mereka lakukan dengan baik, sehingga butuh ketegasan dan kejelasan agar kabupaten/kota wajib melaksanakan perdasi dan perdasus itu,” Ungkapnya
Ditambahkan Banua Rouw bahwa banyak kewenangan yang diberikan kepada kabupaten/kota dan provinsi, sehingga bisa melihat kearifan lokal untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat di Tanah Papua,”Bimtek ini momentum yang baik, mari kita ikuti bersama-sama dan samakan persepsi agar kita jelas dan kita pulang serta bisa menyelesaikan masalah-masalah di Tanah Papua,”Tutupnya.
Sekedar diketahui, dalam kegiatan Bimtek Pimpinan dan Anggota DPR Papua ini, dihadiri Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM dan Anggota DPR Papua.(AW/Tim.Humas DPRP)