Jayapura – Belum dilaksanakannya paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun 2018 dan pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2019 dinilai bakal menggangu jalannya sejumlah agenda kerja DPRP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Anggota Fraksi Demokrat DPRP, Boy Markus Dawir menjelaskan bahwa jika mengacu aturan, LKPJ sudah diserahkan sejak Maret 2019 namun dokumen ini baru dibawa ke DPRP pada 25 Juni atau molor sekitar 3 bulan. Ini belum sekalian dengan dokumen APBD Perubahan dan APBD induk yang belum sampai ke DPRP, “Kami pikir yang perlu segera dilakukan adalah menggelar rapat Bamus untuk menetapkan waktu sidang LKPJ sebab masih harus ada pembahasan lainnya. Kalau kami di komisi seingat saya dokumen ini baru kami terima 2 Juli lalu sedangkan ke lembaga pada 25 Juni,” kata BMD sebutan Akrab Boy Markus Dawir, Jumat (26/07/2019).
Dikatakan BMD jika mengacu pada aturan,mestinya dari setelah paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2018 dilaksanakan, nantinya akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan tahun 2019, “Memang terlambat sebab LKPJ harusnya masuk pada Maret lalu namun baru masuk Juli dan untuk dokumen APBD Perubahan harusnya bulan Mei dan bulan Agustus untuk APBD induk tapi semuanya molor,” katanya.
Tugas lain yang akan dilakukan setelah LKPJ adalah melakukan pembahasan untuk APBD perubahan maupun APBD induk. Ini akan melibatkan 35 OPD namun karena belum resmi akhirnya kembali ke 52 OPD. BMD berpendapat agenda ini juga perlu digegas sebab kemungkinan ada 17 OPD yang tidak bisa maksimal memberikan dukungan pemerintah di tahun 2019, “Dan ada anggaran yang tak terpakai jumlahnya juga cukup besar, ini harus segera dirubah pada APBD perubahan. Lalu APBD tahun 2020 jika tak diselesaikan hingga Oktober maka Ia akan terlambat seperti APBD 2019 yang pembahasannya dan penetapan bisa dilakukan pada Januari atau Februari 2020,” Ungkapnya.
BMD mengingatkan batas periode anggota DPRP saat ini adalah hingga 30 Oktober dan setelah dilantik akan dilanjutkan dengan rangkaian agenda semisal pembekalan anggota DPR yang baru kemudian ada menyusun tata tertib, pembagian fraksi termasuk alat kelengkapan dewan,“Bila terlambat ditetapkan tanggal 30 Oktober maka kemungkinan akan ditetapkan Januari 2020 dan apabila seperti itu maka besar kemungkinan kegiatan tahun 2020 akan terganggu,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)