Jayapura, dpr-papua.go.id – Setelah DPRD Kabupaten Dogiyai dan Deiyai menyerahkan aspirasi masyarakat terkait penolakan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi dan pencabutan UU Otsus Jilid II ke DPR Papua, Rabu, 18 Mei 2022. Maka pada Kamis, 19 Mei 2021, DPRD Kabupaten Yahukimo menyerahkan aspirasi serupa ke DPR Papua. Aspriasi Masyarakat Yahukimo terhadap penolakan DOB dan UU Otsus Jilid II itu diserahkan Ketua DPR Kabupaten Yahukimo, Yosia Mirin didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yahukimo, Amsal Siep dan Anggota Komisi A Otto Kambue kepada Wakil Ketua I DPR Papua DR Yunus Wonda, SH, MH didampingi Ketua Komisi I DPR Papua Fernando A Yansen Tinal, Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai dan Anggota Poksus DPR Papua Yohanis Ronsumbre.
Ketua DPR Kabupaten Yahukimo, Yosia Mirin mengatakan bahwa aspirasi yang diserahkan ke DPR Papua itu, merupakan aspirasi rakyat Yahukimo yang menolak DOB dan UU Otsus dalam demo pada 9 Mei 2022,”Sesuai tugas kami, yakni menerima dan meneruskan aspirasi rakyat Yahukimo kepada DPR Papua untuk diteruskan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat,” Tegas Mirin.
Dikatakan Mirin bahwa aspirasi masyarakat Yahukimo menolak tegas DOB provinsi di Papua dan mencabut UU Otsus Jilid II itu murni merupakan aspirasi akar rumput masyarakat Yahukimo, tanpa pihaknya kurangi atau menambah aspirasi, ” Kami DPRD tidak mengurangi ataupun menambahkan, ini aspirasi murni masyarakat yang kami serahkan kepada DPRP, dan kami berharap DPRP dapat menindaklajuti aspirasi ini kepada Pemerintah, DPR RI dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya di Jakarta,” Pintanya
Sementara itu, menanggapi aspirasi masyarakat Yahukimo tersebut, Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH menyatakan bahwa DPRP menerima dan akan meneruskan aspirasi rakyat Yahukimo itu ke Pemerintah dan DPR RI,“Kami menerima aspirasi rakyat Yahukimo yang menolak DOB dan UU Otsus Jilid II. Tentu kami akan teruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat,” kata Yunus Wonda.
Dikatakan Wonda bahwa jika melihat berbagai aksi demo disebagian besar kabupaten di Papua, ini menandakan jika rakyat Papua sebagian besar menolak pemekaran atau DOB provinsi dan mencabut UU Otsus Jilid II. Namun, sering kali diputarbalikkan fakta seakan-akan bahwa yang menerima pemekaran lebih banyak dibandingkan dengan yang menolak pemekaran,“fakta – fakta seperti ini yang sebenarnya mengorbankan rakyat Papua. Kesalahan yang lalu, jangan membuat kesalahan yang berikut lagi,” Ucapnya
Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, jika fakta saat ini hampir semua rakyat Papua dan hampir semua kabupaten melakukan demo menolak DOB dan UU Otsus Jilid II itu untuk menyelamatkan Orang Papua, sekaligus mengingatkan kepada elit – elit politik di Papua bahwa pemekaran tidak memberikan jaminan kesejahteraan, “Rakyat Papua sadar bahwa pemekaran itu membuat malapetaka, namun elit politik di Papua justru berpikir terbalik,” tandasnya.
Lebih jauh dikatakan Wonda bahwa akar persoalan di Papua bukan masalah pembangunan, namun proteksi terhadap orang Papua yang lebih utama, dibandingkan dengan pemekaran, “Hari ini, bagaimana memproteksi Orang Papua yang jumlahnya sedikit ini. Orang Papua menyadari jumlahnya sedikit, sehingga pemekaran bisa jadi membuat orang Papua semakin tersisih. Harus kita sadari itu, Orang Papua makin tersisih di atas tanah mereka,” Bebernya
Untuk itu, Yunus Wonda mengajak semua pihak termasuk yang menjadi pejabat yang memiliki kewenangan untuk melindungi Orang Papua, “Bukan masalah pembangunan, karena itu kewajiban. Menjadi seorang bupati ataupun gubernur untuk membangun, itu perintah negara. Namun, yang lebih utama melindungi dan memproteksi Orang Papua yang tinggal sedikit ini. Apakah pulau ini akan tinggal cerita bahwa didiami ras Melanesia tapi nantinya tidak ada lagi, apakah kita mau seperti itu? Jangan kita ikut memusnahkan Orang Papua. Saya mau sampaikan kepada semua elit politik, kita harus sadari itu. Pemekaran bukan ukuran, tapi negara harus berpikir untuk melindungi Orang Papua, bukan untuk berbicara memusnahkan Orang Papua,” Ucap Wonda panjang lebar
Mestinya, lanjut Wonda, negara harus hadir untuk melindungi dan memproteksi Orang Papua. Sebab, masih banyak cara untuk memajukan Papua, negara tidak boleh habis akal untuk itu, “Negara harus punya banyak akal untuk merubah Papua ini dengan berbagai cara. Jangan selalu beranggapan bahwa pemekaran akan menyelesaikan masalah, itu tidak akan menyelesaikan masalah Papua. Pemekaran tidak menjamin itu, buktinya pemekaran Provinsi Papua Barat tidak menjamin rakyat sejahtera. Apakah pemekaran Papua Barat hari ini rakyatnya sejahtera? Pemekaran juga tidak bisa menyelesaikan dengan adanya ideologi Papua merdeka, karena persoalan Papua terjadi sejak tahun 1960-an,”Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)