Jayapura – Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE meminta warga negara asing (WNA) untuk sementara waktu dilarang masuk ke Papua, hal ini sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap penyebaran virus Corona, “Kalau Pak Wakil Gubernur (baca : Klemen Tinal,SE.,MM, red ) bilang akan dibatasi, kami dari DPR Papua malah berkeinginan untuk melarang. Untuk sementara waktu WNA tidak boleh masuk ke Papua,” Tegas Banua dalam Rapat Koordinasi Darurat Corona Virus Disease (Covid-19), di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Kamis,(5/03/2020).
Dikatakan Banua bahwa penanggulangan wabah Virus Corona di Papua akan sulit dilakukan jika sampai penyebaran virus Corona masuk di Papua,” Pemerintah Daerah dan stakeholder yang ada di Papua akan sulit menanggulangi penyebaran virus Corona di Papua, karena kebiasaan kita di Papua yang senang berkumpul dan ini memungkinkan virus mudah menular, sebagaimana kita telah ketahui bersama pola penyebaran virus itu,” Ujarnya. Selain WNA yang dilarang masuk Papua, lanjut Banua Rouw, WNI yang tidak mempunyai kepentingan di Papua juga harus dibatasi dengan memperketat pintu – pintu masuk ke Papua, ” Bandara dan Pelabuhan yang menjadi pintu- pintu masuk orang dari luar Papua harus segera di perketat, bahkan bila perlu yang tidak berkepentingan dan mau masuk di Papua supaya dibatasi,” Tegasnya
Ditambah Banua, pembatasan masuk Papua bukan dimaksudkan untuk melanggar hak asasi setiap orang tetapi semata-semata untuk mengantisipasi masuknya penyebaran virus corona di Papua, ” Ini demi kenyamanan hidup rakyat Papua, bukan untuk membatasi hak asasi manusia,” Pungkasnya. (Anderson/Tim Humas DPRP)