Jayapura – Puluhan Perwakilan Tenaga Honorer KII dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Kota/Kabupaten pada Selasa (12/01/2019) kembali mendatangi DPRP meminta penjelasan terkait kelanjutan nasib mereka setelah beberapa waktu lalu melalui Pemerintah Provinsi Papua, DPRP dan MRP telah melakukan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo.
Koordinator Perwakilan Tenaga Honorer KII Henock Kmur mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah – langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua, DPRP dan MRP dalam memperjuangkan persoalan Tenaga Honorer di Papua,” Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Papua, Ketua DPRP, MRP dan para Bupati yang telah bertemu dan membahas masalah honorer KII dengan Presiden Jokowi, dan untuk hal ini kami kembali bertemu DPRP untuk meminta perhatian DPRP terkait kelanjutan hasil pertemuan dengan Presiden Jokowi,” Tegas Kmur.
Lebih jauh dikatakan Kmur bahwa meski Pemerintah pusat telah menetapkan pengangkatan Tenaga Honorer melalui kebijakan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) namun pihaknya meminta agar di Provinsi Papua yang berstatus Otonomi Khusus diberikan kebijakan tersendiri,”Papua dengan status Otonomi Khusus mesti diberikan kebijakan tersendiri, jika di daerah lain kebijakan P3K untuk selesaikan masalah honorer maka di Papua harus berbeda karena pasal 132 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan pasal 23 UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus memberikan ruang itu,” Pintanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRP Yonas Nusi mengatakan bahwa DPRP sebagai lembaga penerima dan penyalur aspirasi rakyat pada prinsipnya menerima aspirasi para Honorer,” Apapun aspirasi yang dibawa kesini (baca : DPRP, red) pasti kami terima dan untuk penyelesaian masalah Honorer KII, DPRP sangat mendukung dan mendorong Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat untuk segera diselesaikan,” Ujar Yonas dalam jumpa pers usai pertemuan dengan perwakilan Honorer KII.
Terkait dengan kebijakan P3K yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai solusi penyelesaian persoalan Honorer KII diseluruh Indonesia termasuk Provinsi Papua, Anggota DPRP yang berasal dari kursi pengangkatan ini meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan Papua sebagai daerah berstatus Otonomi khusus ini,” Kita tidak bisa tabrak aturan ataupun kebijakan yang telah diputuskan oleh pusat tetapi disisi lain pemerintah pusat juga harus ingat bahwa di Papua ada UU Otsus yang kedudukannya sejajar dengan UU ASN, sehingga hendaknya setiap turunan dari UU baik PP maupun Peraturan Menteri yang terkait dengan kebijakan dan manajemen kepegawaian hendaknya memperhatikan kekhususan Papua sebagai daerah Otonomi Khusus,” ujar Nusi.
Bahkan lanjut Nusi, jika mengacu pada pasal 132 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus, mesti pemerintah pusat dalam setiap membuat dan menetapkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri harus mempertimbangkan Papua sebagai daerah Otonomi Khusus,” Inikan tidak setiap peraturan dibuat tanpa mempertimbangan Papua, padahal UU ASN menjamin bahwa setiap kebijakan kepegawaian yang diambil harus memperhatikan daerah dengan status Otsus. Itu sebabnya kita minta ada kebijakan khusus bagi Papua dalam penyelesaian masalah Honorer,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)