Jayapura, dpr-papua.go.id – Pasca ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada bulan Juli 2021 lalu, Pemerintah Provinsi Papua diberikan tugas menyusun aturan pelakana UU Otsus berupa Peraturan Daerah (Perda) yakni Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dalam kurun waktu 1 tahun. Sejalan dengan itu maka, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPR Papua telah mempersiapkan berbagai Rancangan Perdasi/Perdasus yang merupakan turunan dari Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE mengatakan bahwa guna mempersiapkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua maka DPRP secara kelembagaan telah menungaskan Bapemperda DPRP untuk melakukan inventarisasi Perdasi dan Perdasus yang merupakan turunan dari UU Otsus dan PP 106 dan 107,” Kami telah tugas Bapemprda untuk melakukan inventarisasi, pegembangan dan pengkajian terhadap kebutuhan Perda dan dalam proses tersebut terdapat dua kategori perda yakni perda yang sudah diperdakan, namun harus dilakukan revisi sesuai amanat undang-undang dan ada perda yang belum dibuat sama sekali. Dan pada tahap ini kami sudah koordinasi dengan Pihak eksekutif namun setelah menunggu sekian lama, pihak eksekutif sudah mengirimkan perda-perda yang diusulkan, tetapi dua perda itu tidak terakomodir dalam usulan itu, sehingga saya minta kepada Bapemperda untuk membentuk pokja menyiapkan naskah akademik dan regulasi untuk menggunakan hak inisiatif dewan untuk menyelesaikan tanggungjawab yang diberikan amanat UU Otsus tadi,”Tegas Banua Rouw kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Kerja bersama BAPEMPERDA DPRP, pada Rabu,(25/05/2022) di Hotel Suni Abepura.
Dikatakan Banua Rouw bahwa sesuai aturan dan mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul insiatif Anggota Dewan, Bapemperda DPR Papua telah melakukan rapat dan menerima Ranperda usul inisiatif Anggota Dewan untuk selanjut diproses menjadi Ranperda usul inisiatif DPRP secara kelembagaan ,“Jadi, hari ini kita menerima usulan hak inisiatif anggota dewan yang akan dibahas menjadi hak inisiatif dewan. Kami berharap sampai Juli, perda-perda ini akan diselesaikan terutama perda yang terkait dengan turunan UU Otsus Nomor 2 dan PP 106 dan 107,” Paparnya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai NasDem Papua ini bahwa semua Ranperda yang telah diusulkan dan dikaji oleh Bapenperda, selanjutnya draf Ranperda tersebut diserahkan kepada Pimpinan Dewan untuk bahas dalam Rapat Banmus DPRP untuk dipresentasikan kepada seluruh Anggota Dewan sebelum Ranperda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRP , “Itu tahapannya, setelah kita terima disitu dan final, kita akan bawa ke paripurna untuk disahkan menjadi hak inisiatif DPR Papua,” Ungkapnya
Disinggung soal batas waktu satu tahun bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan Perda dalam rangka pelaksanaan UU Otsus Papua pasca disahkannya UU Otsus dan PP 106 dan 107, kata Banua Rouw bahwa sudah disepakati akan diselesaikan tepat waktu yakni bulan Juni – Juli 2022,” Sudah kitabsepakatu, bulan Juni – Juli 2022 sudah harus diselesaikan. Untuk itu kami DPR Papua bekerja secara maraton menyelesaikan regulasi turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 dan 107 Tahun 2021,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)