Jayapura, dpr-papua.go.id – Rapat Paripurna DPRP yang digelar pada Senin, (27/06/2022) akhir menetapkan Sebanyak 17 Rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang diusulkan Anggota Dewan dan Alat Kelengkapan Dewan sebagai usul Inisiatif lembaga DPR Papua.Pengesahan dan penetapan Raperdasi dan Raperdasus Non APBD ini disahkan setelah mayoritas fraksi – fraksi dan Kelompok Khusus di DPR Papua menyampaikan Laporan Pendapat Akhir Fraksi dan Menyetujui Keputusan Dewan tentang Penetapan Raperdasi dan Raperdasus Usul Inisiatif DPRP. Adapun 17 Raperdasi dan Raperdasus yang ditetapkan menjadi Usul Inisitaif DPRP dalam Rapat Paripurna DPR Papua ini, diantaranya;
- Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri di Papua disetujui 8 fraksi.
- Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua disetujui 7 fraksi.
- Raperdasi tentang Pedoman Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan pada Masyarakat Hukum Adat di Papua disetujui 5 fraksi.
- Raperdasi tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah di Provinsi Papua Perubahan dan Perhitungannya serta Pertanggungjawaban dan Pengawasannya disetujui 8 fraksi.
- Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah disetujui 8 fraksi,
- Raperdasi tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disetujui 7 fraksi.
- Raperdasi tentang Kepolisian Daerah disetujui 6 fraksi.
- Raperdasi tentang Pemberian Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Tokoh Agama dan Tokoh Adat disetujui 7 fraksi.
- Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua disetujui 5 fraksi.
- Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu di Papua disetujui 6 fraksi.
- Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan disetujui 6 fraksi.
- Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Papua Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua disetujui 7 fraksi.
- Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional disetujui 9 fraksi.
- Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP disetujui 9 fraksi.
- Raperdasi tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah disetujui 8 fraksi.
- Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua disetujui 7 fraksi.
- Raperdasus tentang Pengawasan Sosial di Provinsi Papua disetujui 6 fraksi.
“Untuk itu, saya tawarkan kepada sidang yang terhormat apakah 17 raperdasi dan raperdasus inisiatif anggota dan alat kelengkapan dewan tersebut dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi raperdasi dan raperdasus inisiatif lembaga DPR Papua?,” kata Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy yang langsung dijawab setuju oleh semua anggota DPR Papua. Setelah itu, Sekretaris DPR Papua DR.Juliana J Waromi, S.Sos, M.Si diwakili Kepala Bagian Persidangan Duta Mustajab,SE.,M.Si membacakan Rancangan Keputusan DPR Papua tentang Persetujuan DPR Papua terhadap Raperdasi dan Raperdasus Papua hak inisiatif anggota dewan dan alat kelengkapan DPR Papua untuk ditetapkan menjadi Hak Inisiatif DPR Papua.
“Sekali saya tawarkan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan keputusan dewan ini dapat disetujui untuk ditetapkan jadi keputusan dewan?,” ujar Rumbairussy yang langsung dijawab setuju oleh semua anggota dewan.
Usai penutupan sidang, Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairussy, SSos, MM mengapresiasi Anggota Dewan baik pribadi maupun kelompok dan Alat Kelengkapan Dewan yang menjadi pengusul Raperdasi dan Raperdasus itu yang telah ditetapkan,“Memang itu awal, tapi bagaimanapun kami salut kepada mereka, terutama teman-teman di Bapemperda yang telah melakukan pembulatan, harmonisasi dan sinkronisasi, sehingga draft Raperdasi dan Raperdasus itu layak dibawa ke dalam rapat paripurna DPR Papua,” kata Yulianus Rumbairussy didampingi Ketua Bapemperda DPR Papua Emus Gwijangge.
Diakui, dari 19 Raperdasi dan Raperdasus yang diusulkan itu, memang ada dua Raperdasi dan Raperdasus yang menurut pertimbangan mayoritas fraksi meminta agar ditunda terlebih dahulu,“Jadi, dari 19 Raperdasi dan Raperdasus itu, yang disetujui 17 Raperdasi dan Raperdasus. Nah, ini baru tahap awal. Dari 17 Raperdasi dan Raperdasus itu, akan kita sandingkan dengan raperda inisiatif dari eksekutif. Nanti akan ada Rapat Paripurna lagi untuk menetapkan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” paparnya.
Yang jelas, imbuh Rumbairussy, dalam waktu dekat, DPR Papua akan membahas lagi Raperdasi dan Raperdasus yang menjadi turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021,“Yang jelas, pasti dari 17 raperda itu ada yang menjadi prioritas yang masuk dalam masuk Propemperda tahun 2022. Nanti dilihat mana yang penting dibahas dulu, namun yang jelas raperda turunan UU Otsus dan PP 106 serta PP 107 itu pasti jadi prioritas dibahas, karena batasnya 19 Juli 2022,” pungkasnya. (Anderson/Tim Humas DPRP)