Jayapura – Rapat Paripurna DPR Papua dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Papua sisa masa jabatan 2014-2019 kembali dilaksanakan pada Rabu,(11/05/2019). Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Doa yang dipimpin oleh Pejabat Kementerian Agama Papua. Ketua DPRP Dr.Yunus Wonda, S.H., MH mengatakan bahwa Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPR Papua yang dilaksanakan pada hari ini sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” Pelantikan ini sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku. Jadi kami hanya melaksanakan apa yang diamanatkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, karena ada usulan dari partai politik untuk mengisi kekosongan kursi di DPRP,” kata Yunus Wonda.
Dikatakan Wonda, proses dan mekanisme PAW Anggota DPRP ini diawali dengan usulan dari Partai Politik dan Pimpinan DPRP kepada KPU Papua tentang Pemberhentian dan Penggantian Anggota DPRP yang selanjutnya melalui Gubernur Papua usulan pemberhentian dan penggantian Anggota DPRP tersebut diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses penetapan surat keputusan penetapan Anggota DPRP Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2014 – 2019, “Semua proses PAW Anggota DPRP sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujar Wonda.
Sementara itu Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal,SE.,MM dalam sambutannya mengatakan bahwa meski pada PAW Anggota DPRP dilakukan diakhir masa jabatan Anggota DPRP periode 2014 – 2019, tetapi DPRP wajib melaksanakan salah satu tugas konstitusional yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “Pelakasanaan Sidang Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji dari keempat Anggota DPRP ini sudahlah sesuai dengan amanat konstitusi,” Tegasnya. Untuk itu, lanjut Tinal atas nama Pemerintah Provinsi Papua memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala upaya yang telah dilakukan oleh DPRP, ” Apresiasi yang setinggi-tingginya patutlah kami sampaikan kepada DPRP yang telah bekerja dan dengan berpedoman pada aturan dan mekanisme yang diatur dalam UU sehingga proses PAW Anggota DPRP dapat dilaksanakan hari ini,” Ucapnya. Pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Papua juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada kempat Anggota DPRP yang telah diganti dan menyampaikan selamat bekerja kepada keempat Anggota DPRP pengganti antar waktu yang baru dilantik.
Adapun keempat Anggota DPRP yang baru diambil Sumpah/Janji baik Anggota DPRP Hasil Pemilu 2014 dan Anggota DPRP pengangkatan antara lain Drs.Benedictus Renyaan,MM menggantikan Chris Risamasu (Partai Golkar) yang meninggal pada tanggal 2 Januari 2019, Martinus Adii menggantikan Deki Nawipa (Partai Gerindra), Otniel Hindom,SE menggantikan Elvis Tabuni,SE (Partai Gerindra) dan Hendrikus Eben Y.S Gebze menggantikan Maria Elisabet Kaize yang meninggal pada tanggal 6 Mei 2018. Sekedar diketahui Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRP ini dihadiri oleh 32 Anggota DPRP sesuai Daftar Hadir Anggota DPRP yang dibacakan oleh Sekretaris DPRP Dr. Juliana J Waromi, SE., M.Si. (AW/Tim Humas DPRP)