Jayapura – Setelah berhasil merampungkan proses pembahasan terhadap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 6 Rancangan Perdasus dan 5 Rancangan Perdasi, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRP akan melakukan pembahasan selanjutnya yakni Konsultasi Publik ke 5 wilayah adat Papua,“Jadi, setelah ini kami akan jadwalkan untuk konsultasi publik. Kita akan turun ke lima wilayah adat. Bapemperda akan buka materi Raperdasi/Raperdasus itu, supaya ada pembobotan dari semua stakeholder,” Tegas Ketua Bapemperda DPRP Emus Gwijangge,ST kepada Humas DPRP usai Penutupan Rapat Kerja Bapemperda DPR Papua di Hotel Horison Kotaraja Kota Jayapura, Selasa, (21/07/2020)
Dikatakan Gwijangge bahwa pembahasan terhadap 11 Raperdasi dan Raperdasus yang dilakukan Bapemperda DPRP dengan mengundang pengusul dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait merupakan tahapan awal sehingga proses pembahasan Raperdasi dan Raperdasus tersebut belum selesai, ” Itu sebabnya dengan adanya konsultasi public terhadap 11 raperdasi/raperdasus itu, tentu akan memperkaya dan memberikan pembobotan dari semua stakeholder yang ada di Papua,” ungkapnya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Demokrat ini bahwa sesuai aturan dan mekanisme dalam pembentukan peraturan daerah baik itu rancangan Perdasi dan Perdasus itu wajib hukumnya melalui tahapan uji publik atau konsultasi publik, “Setelah itu, kami akan kembali dan memanggil OPD terkait pembahasan lanjutan dari Raperdasi/raperdasus itu bisa digunakan. Selain itu, Komisi – Komisi DPR Papua terkait juga dimintai pendapat, termasuk Biro Hukum untuk melakukan harmonisasi terhadap raperdasi/raperdasus ini. Setelah ok, dari 11 raperdasi/raperdasus ini, nanti diajukan ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua untuk proses penetapan,” Jelasnya.
Ditambahkan Emus, dari 11 Rancangan Perdasi dan Perdasus itu, tentu belum semua bisa diajukan dalam rapat paripurna DPR Papua untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan,“Mana yang bisa dibawa dalam persidangan non APBD. Kemungkinan besar, tidak semua 11 raperdasi/raperdasus itu bisa disahkan. Paling tidak, ada delapan atau Sembilan raperdasi/raperdasus yang bisa jadi,” imbuhnya. (AW/Tim Humas DPRP)