Jayapura – Rencana Pemerintah Provinsi Papua untuk membagikan bantuan Sembako kepada masyarakat terdampak dari kebijakan pembatasan wilayah ( karantina wilayah) dan pembatasan sosial (sosial distancing) akibat pandemi Covid-19 mendapat perhatian dari Anggota Komisi I DPRP.
Anggota Komisi I DPRP Emus Gwijangge,ST mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua agar tidak salah sasaran dalam membagikan bantuan bahan makanan (Bama) berupa Sembako kepada ke masyarakat terdampak pandemi Covid-19,“Intinya jangan sampai salah sasaran saja,” kata Emus Gwijangge kepada Humas DPRP via selulernya, Senin (13/4).
Dikatakan Gwijangge, Warga masyakat yang berhak mendapatkan bantuan dari Pemerintah adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dari kebijakan pembatasan wilayah atau karantina wilayah,“Seperti Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan, porter bandara, mahasiswa yang di asrama, masyarakat berkebutuhan khusus dan lainnya. Jangan sampai masyarakat yang mampu yang dapat bantuan,” Pintahnya
Ditambahkan Politisi Partai Demokrat Papua ini bahwa akibat pandemi Covid-19, perekonomian menjadi lesu dimana pendapatan masyarakat menurun dan daya beli masyarakat menurun, sebab pemerintah memberlakukan pembatasan wilayah hingga 23 April mendatang, “Kita tahu bersama akibat mewabahnya virus ini di Papua, pemprov telah membatasi aktivitas masyarakat guna memutuskan penyebaran virus tersebut,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)