Jayapura – Ketua Fraksi Hanura DPRP Nikius Bugiangge mempertanyakan alasan pemberhentian hubungan kerja atau PHK terhadap Alfius S Waisimon, salah satu karyawan Bank Papua Cabang Ilaga, Kabupaten Puncak oleh direksi Bank Papua. Dikatakan Nikius yang juga Anggota Komisi III DPRP ini bahwa, berdasarkan surat keputusan direksi Bank Papua nomor: 56.6/KEPEG/IV/2019 tertanggal 19 April 2019, Alfius Waisiomon di-PHK dengan alasan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan selama 86 hari (Oktober 2018 hingga Maret 2019). Namun hal itu dibantah Alfius S Waisimon saat menyampaikan aspirasi ke DPRP. Dalam surat PHK direksi Bank Papua juga terdapat kejanggalan. Jabatan terakhir Waisimon disebut Asisten layanan Kasda, Administrasi Pelaporan dan Pajak Kasda kantor cabang Ilaga, kantor kas Sinak. Padahal menurut Alfius S Waisimon, jabatan terakhirnya adalah staf costumer service. “Selama di tempatkan bertahun-tahun di Sinak, yang bersangkutan aktif bekerja. Namun beberapa waktu lalu ia ke Timika karena ada keperluan, sekembalinya ke Ilaga langsung terbit surat PHK,” kata Nikius Bugiangge kepada Humas DPRP, Kamis (25/7/2019).
Mestinya kata Nikius Bugiangge, jika memang Alfius Waisimon tidak melaksanakan tugas mestinya terlebih dahulu ada berbagai proses yang mesti dilalui sebelum PHK. Ia harusnya dipanggil dan diberi peringatan hingga tiga kali. Direksi Bank Papua mesti mencari tahu penyebab karyawan tidak masuk bekerja.“Jika memang benar ia tidak masuk kerja, mesti dicari tahu penyebabnya. Bank Papua adalah mitra kami di DPR Papua, makanya kami akan tanyakan ini kepada direksi Bank Papua,” ujarnya.
Nikius Bugiangge mengaku tak ingin PHK yang terjadi pada Alfius S Waisimon membuat pegawai Bank Papua lainnya tidak nyaman bekerja karena khawatir sewaktu-waktu mengalami hal serupa. “Saya minta agar direksi Bank Papua melihat kembali apa yang sudah dilakukan itu. Kepala cabang Bank Papua Ilaga mesti dipanggil untuk memberi penjelasan. Apakah sebelumnya telah memberikan surat panggilan dan surat teguran hingga tiga kali,” ucapnya. Kata Bugiangge, jika nantinya diketahui kalau apa yang dituduhkan kepada Alfius Waisimon tidak benar, maka pihak Bank Papua mesti kembali mempekerjakan yang bersangkutan.“Jangan sampai ada kepentingan lain di balik PHK Alfius Waisimon. Makanya kami akan minta penjelasan pihak Bank Papua sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan ke kami,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)