Jayapura,dpr-papua.go.id – Pemerintah Provinsi Papua dinilai gagal melaksanakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) baik itu Peraturan Daerah Provinsi ( Perdasi) maupun Petaturan Daerah Khusus ( Perdasus) yang merupakan amanat Undang – Undang Otonomi Khusus ,” Pemprov Papua dalam hal ini Biro Hukum Setda Papua kami nilai lalai bahkan tidak melaksanakan sejumlah Peraturan Daerah yang sudah dibahas dan ditetapkan oleh DPRP bahkan telah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri),” Tegas Ketua Poksus DPRP Jhon NR Gobay melalui Press Release yang dikirim kepada kepada Humas DPRP, Minggu, (08/10/2023)
Dikatakan Gobay yang merupakan salah satu penggas lahirnya sejumlah Perdasi dan Perdasus Usul Inisiatif DPRP ini bahwa sejunlah Perda yang telah disahkan namun belum dilaksanakan antara lain; Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat, Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perdasi Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum,Perdasi Papua No 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial,Perdasi Papua No 7 tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat,Perdasi Papua No 6 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal,
Perdasi Papua No 11 tahun 2021 tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua dan Perdasi Papua No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Masyarakat Hukum Adat,” Meskipun Perda – Perda ini telah di sah kan, namun sangat disayangkan karena tidak ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya, sehingga tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan orang asli Papua terutama OAP yang tinggal dan menetap dalam komunitas Kampung Adat, ” Ujarnya
Lebih jauh dikatakan Gobay yang juga merupakan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BAPEMPERDA) DPRP ini bahwa sikap ketidakpedulian Pemerintah Provinsi Papua dalam mengimplementasikan pelaksanaan Perda merupakan salah satu bentuk ketidakomitmen pemerintah Provinsi Papua terhadap upaya- upaya pemajuan, pengakuan, penghormatan, pemberdayaan dan perlindungan terhadap hak – hak dasar Orang Asli Papua sebagaiman roh dari UU Otsus Papua,” Sesungguhnya materi muatan dari sejumlah Perda yang telah ditetapkan DPRP itu mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan orang asli Papua, namun nyatanya, implementasi tidak kunjung terjadi.
Kami menjamin bahwa peraturan-peraturan daerah yang kami susun ini sungguh-sungguh menunjukkan keberpihakan perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua. Namun, kami kecewa melihat bahwa pemerintah provinsi tidak melakukan langkah konkret untuk melaksanakannya,” Ucapnya
Ditambahkan Gobay bahwa bukti jika Perda yang telah ditetapkan DPRP dan sudah diregister penomoran dan dimasukkan dalam lembaran hukum daerah adalah kurangnya sosialisasi,” Kalau mau tahu Perda itu dilaksanakan bisa dilihat dari bagaimana proses awal setelah sebuah Perda ditetapkan, tentunya ada Sosialisasu namun yang kami amati selama ini malah proses Sosialisasi Perda sangat minim bahkan boleh dikatakan tidak pernah dilakukan Biro Hukum Setda Provinsi Papua dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya. Padahal dengan Sosialisasi yang memadai tentu dapat dipastikan semua pihak terlibat dapat memahami dan selanjutnya mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Perda yang telah disahkan,” Ujarnya dengan nama kesal. Bahkan kata Gobay jika Perda tidak diperlukan lagi maka DPRP sebagai pemegang kekuasaan legislasi di Provinsi Papua tidak perlu lagi melaksanakan Fungsi Legislasi yang diwujudkan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah,” Kalau memang tidak mau mengakomodir isi dari peraturan daerah dalam melaksanakan program-program OPD dilingkungan pemerintah Provinsi Papua, mungkin sebaiknya kita tidak perlu lagi membuat peraturan-peraturan daerah. Sebab, percuma saja kita bahas berbulan-bulan, berminggu-minggu, tetapi Perdasi dan Perdasus tersebut juga tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua, karena keberhasilan implementasi Perda tidak hanya bergantung pada pembuatan undang-undang, tetapi juga pada kesungguhan pemerintah provinsi dalam menjalankannya. Untuk itu kami mendesak pemerintah Provinsi Papua untuk segera mengambil langkah nyata dalam melaksanakan Perda yang telah disahkan demi keberpihakan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)