Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Ketua Poksus DPRP Jhon NR Goba mengatakan bahwa sejalan dengan pemberlakuaan UU Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) dan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang
tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua maka bahwa Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan harus segera direvisi guna menata sistem penataan kependudukan di Provinsi Papua, ” Ada beberapa hal penting yang perlu diatur kembali, misalnya system administrasi kependudukan untuk memberikan identitas penduduk Orang Asli Papua, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil karena belum secara utuh diatur didalam Perdasi sebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan,” Tegas Gobay kepada Humas DPRP, Kamis,(16/02/2023)
Dijelaskan Gobay yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRP bahwa ada beberapa hal yang menjadi pokok pikiran pengusulan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan, ” Pertama, dalam mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Kebijakan otonomi Khusus dimaksudkan agar penduduk asli Papua memperoleh kesempatan yang luas untuk memajukan dirinya bagi suatu kehiudpan yang adil sejahtera dan bermartabat. Yang Kedua, diperlukan adanya penertiban terhadap identitas penduduk yang bersifat tetap, bersifat sementara, dan penduduk yang melakukan aktivitas untuk jangka waktu tertentu perlu dilakukan pengaturan mengenai identitas yang menjadi bukti diri pribadi seseorang, “Paparnya
Hal yang Ketiga, menurut Gobay ada pengusulan perubahan Perda tentang Kependudukan harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua,” Dengan perkembangan teknologi maka perlu dibuat Sistem Informasi administrasi kependudukan khusus Orang Asli Papua (OAP), administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini penting untuk melakukan pendataan penduduk di Papua yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sendiri dan atau bekerjasama dengan pihak lain dalam hal ini Lembaga keagamaan,” Jelasnya
Sementara hal Keempat, kata Gobay adalah, Pemerintah Provinsi Papua melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna melaksanakan Transmigrasi Khusus Orang Asli Papua Transmigrasi khusus Orang Asli Papua dilakukan didalamm wilayah Provinsi Papua dilakukan dengan persetujuan Masyarakat Pemilik tanah adat di daerah lokasi transmigrasi,” Transmigrasi khusus Orang Asli Papua dilakukan dalam rangka mengurangi kepadatan penduduk dan pengembangan wilayah serta untuk perlindungan daerah khusus.Transmigrasi khusus Orang Asli Papua khusus untuk tujuan perlindungan daerah khusus dilakukan dengan merelokasi penduduk asli papua dari daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai daerah yang wajib dilindungi sebagai Sumber air,dll.” Jelasnya
Sementara terkait materi muatan perubahan yang diatur, kata Gobay,bahwa dalam Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan, materi yang akan ditambahkan sesuai dengan amanat PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan UU Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, adalah sebagai berikut ;
Pertama, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan khusus OAP. Dalam rangka pengaturan pengendalian kependudukan maka selain E-KTP, Pemerintah Provinsi Papua harus diberikan kewenangan melakukan Pengaturan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Sementara bagi orang orang datang ke Papua, seperti yang berlaku di Yogyakarta dan Adminitrasi Kependudukan Khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) dengan E-KTP OAP sebagai identitas kependudukan bagi Orang Asli Papua (OAP) sesuai data system informasi administrasi kependudukan untuk kepentingan pendataan dan pemberdayaan Orang Asli Papua dan untuk keperluan pembangunan dan mempermudah pelayanan dengan Dana Otonomi Khusus Papua.
Kedua, Pendataan Penduduk Orang Asli Papua.Pendataan Penduduk harus dimulai bertingkat di masing-masing wilayah adat,melalui kepala-kepala distrik. Distrik merupakan daerah yang paling dekat dengan masyarakat asli Papua,pelaksanaan pendataan orang asli papua dapat dilakukan dengan pendelegasian kewenangan kepada Distrik untuk melakukan pendataan. Format pendataan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua, hal ini di catat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk
Ketiga, Verifikasi dan Validasi Data kependudukan. Pemutahiran data dilakukan setelah dilakukan pendataan penduduk dilakukan oleh Distrik, pemutahiran data dilakukan oleh Kabupaten dan Provinsi melalui Dinas yang menangani Kependudukan.
Keempat, Pengendalian Penduduk. Upaya menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Papua, disatu sisi juga untuk mewujudkan tujuan indeks pembangunan manusia (IPM). Memang kita harus akui bahwa IPM kita masih dibawah daerah lain, oleh sebab itu kita harus berupaya meningkatkan IPM maka tingkat kemiskinan dan pengangguran harus ditekan,perlu adanya sinergitas antara kabupaten/kota dengan provinsi, untuk bagaimana menformulasikan program yang mana bisa mengatasi persoalan-persoalan. untuk mengatasi persoalan antara lain perencanaan yang baik, sehingga perencanaan seperti pelatihan-pelatihan melalui Balai Latihan Kerja bisa terstruktur. Angka pengangguran di Papua sangat tinggi jika dicek dugaan saya paling banyak adalah OAP. Untuk itu dalam memperoleh lapangan kerja dan kesempatan Rekruitmen Politik dalam Pemilian Umum Legislatif, akan diberlakukan aturan yang tegas yang tentunya memprioritaskan Penduduk Orang Asli Papua yang dibuktikan dengan kepemilikan E-KTP OAP, dengan prosentasi yang ditetapkan oleh Peraturan daerah ini dan Peraturan daerah lainnya. Salah satu cara Pengendalian Penduduk dalam Peraturan ini diatur juga adanya kebijakan Transmigrasi Khusus Orang Asli Papua, Pengangguran dan kemiskinan ini meski ditekan tapi disisi lain Pemprov Papua juga tidak menutup kemungkinan untuk tetap mendorong transmigrasi lokal yang diharapkan bisa mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat lokal Papua.
Kelima, Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Keenam, Pencatatan Sipil.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana, Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan dan
Ketujuh, Transmigrasi khusus OAP. Salah satu cara Pengendalian Penduduk dalam Peraturan ini diatur juga adanya kebijakan Transmigrasi Khusus Orang Asli Papua, Pengangguran dan kemiskinan ini meski ditekan tapi disisi lain Pemprov Papua juga tidak menutup kemungkinan untuk tetap mendorong transmigrasi lokal yang diharapkan bisa mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat lokal Papua.” Demikian sedikit penjelasan terkait pokok pikiran dan meteri muatan terkait usulan perubahan Perdasi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan sesuai PP 106 tahun 2021, ” Tutup Gobay (AW/Tim Humas DPRP