DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA

Hak Guru Mamberamo Raya Tak Dibayar, Komisi V Minta Polisi Proses Hukum

humasdprp by humasdprp
31 Juli 2019
in Berita Dewan
0
Hak Guru Mamberamo Raya Tak Dibayar, Komisi V Minta Polisi Proses Hukum

JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Puluhan orang guru yang mengajar di Kabupaten Memberamo Raya (Mambra) datang mengadu ke DPR Papua, lantaran pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pendidikan Memberamo Raya, belum membayar hak-hak guru itu. 

Para guru itu ditemui oleh Sekretaris Komisi V DPR Papua, Maria Duwitau yang membidangi Pendidikan di dampingi Sekretaris Komisi V, Natan Pahabol dan anggota komisi yakni, Yohanis Ronsumbre bersama Anggota Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long untuk menerima aspirasi puluhan guru SD, SMP dan SMA.

Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Maria Duwitauw mengatakan, jika pihaknya mendapatkan informasi dari para guru yang mengadu ke DPR Papua jika dana atau anggaran hak guru itu sudah dicairkan dari Bank Papua oleh Dinas Pendidikan Mamberamo Raya. 

Namun kata Maria, hingga hari ini hak-hak guru di kabupaten tersebut belum dibayar. Untuk itu pihaknya mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas hal ini

“Kami harap polisi mengusut itu. Karena anggaran sudah cair dari Bank Papua, tetapi tidak sampai kepada para guru. Itu kan penggelapan uang. Ini harus diusut tuntas oleh polisi pada Dinas Pendidikan Mamberamo Raya,” tegas Maria Duwitau didampingi Sekretaris Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol usai menerima aspirasi puluhan guru dari Kabupaten Mamberamo Raya, Senin (29/7/19). 

Apalagi, beber Maria Duwitauw, Dinas Pendidikan Mambra sudah mencairkan dana cash untuk pembayaran hak-hak guru itu.

Bahkan, Politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan kenapa harus dana cash, sebab biasanya menggunakan rekening untuk pembayaran hak guru itu. 

“Jadi kami minta Bupati Mamberamo Raya bertanggungjawab terhadap semua ini, karena hak guru belum dibayarkan, meski dana sudah dicairkan dari Bank Papua,” tegas Maria. 

Padahal lanjut Maria Duwitauw, antara hak dan kewajiban harus seimbang. Namun yang terjadi, ketika kewajiban para guru untuk mengajar, namun hak mereka belum dibayarkan tentu ini mengganggu nasib para guru SD, SMP dan SMA. 

“Mereka merasa sudah buntu, sehingga mereka datang kesini. Mereka juga sudah menemui DPRD Mamberamo Raya, namun tidak ada solusi. Kemudian, datang ke Dinas Pendidikan dan Bupati Mamberamo Raya juga hal yang sama, tidak ada solusi. Sehingga mereka memilih ke DPR Papua untuk mencari solusi agar keluhan mereka bisa segera dibayar,” jelas Maria. 

Apalagi, kata Maria Duwitauw, anak-anak SD dari masuk sekolah tahun ajaran baru, 15 Juli 2019 sampai sekarang, sekolah SD sampai SMA sudah ditutup. Alias tidak ada proses belajar mengajar, lantaran para guru memilih mogok mengajar karena hak-hak mereka belum dibayarkan. 

“Jadi para guru mogok. Alasannya ya hak-hak mereka belum dibayarkan. Mulai dari gaji Juni – Juli, THR, gaji 13 dan gaji 14 bahkan ULP belum dibayarkan, makanya mereka mogok, tidak ada aktivitas belajar mengajar. Sehingga ini sangat disayangkan,” ungkapnya. 

Padahal, kata Maria Duwitauw, banyak anak asli Papua yang sekolah di sekolah tersebut. Sehingga tentu ini akan berdampak terhadap pembangunan SDM manusia Papua khususnya di Mamberamo Raya. 

“Itu SDM Papua mau dibawa kemana dengan cara seperti ini? Kenapa Bupati Mamberamo Raya melihat ini dengan sebelah mata? Kenapa kepala Dinas Pendidikan tidak melihat ini dengan mata hatinya?, kalau tidak mampu menyelesaikan hal kecil ini, tidak usah ada pemekaran dan tidak usah ada bupati dan dinas di situ, biarkan seluruhnya di provinsi. Ini merugikan anak bangsa yang ada di daerah itu,” ketus Maria dengan nada kesal. 

Dari kejadian itu, Komisi V DPR Papua mengaku sangat menyayangkan lantaran memasuki tahun ajaran baru, tapi justru tidak ada kegiatan belajar mengajar sama sekali. 

“Selain aspirasi yang disampaikan kepada kami, tapi mereka juga akan mengancam mogok mengajar sampai hak-hak mereka dibayar,” tandas Maria. 

Untuk itu, kata Maria Duwitau, pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan Provinsi Papua terkait masalah itu, dan juga terkait koordinasi dengan dinas pendidikan di Mamberamo Raya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol menambahkan, Komisi V DPR Papua meminta kepada Bupati Mamberamo Raya segera membayar semua hak para guru. 

“Bupati Mamberamo Raya segera membayar hak mereka. Kepala dinas pendidikan segera selesaikan itu. SD – SMP itu ada di wilayah bupati, jadi harus segera diselesaikan, jangan pura-pura tidak tahu,” tegas Natan Pahabol. 

Selain itu, Natan meminta pihak berwajib harus ada langkah-langkah tegas, karena menghilangkan orang punya hak, dan itu harus masuk ranah pidana. 

“Jadi kalau memang bupati tidak bisa selesaikan sampai bulan Agustus, maka konsekuensinya adalah kami merekomendasikan kepada polisi untuk turun dan tangkap mereka-mereka itu,” tegas legislator Papua itu. (Tiara)

Previous Post

Gedung II DPRP Siap Di Resmikan

Next Post

Akibat Defisit Anggaran, RSUD Biak Berutang Senilai Rp 10 M

Next Post
Pembangunan Venue Hockey di Biak Diapresiasi

Akibat Defisit Anggaran, RSUD Biak Berutang Senilai Rp 10 M

Berita Terkini

  • Peran Jasa Transportasi dan Pariwisata dalam Mendukung Mobilitas dan Ekonomi Daerah 7 Februari 2025
  • RPJMD PROVINSI PAPUA THN 2025-2029. 23 Januari 2025
  • Anggota DPR Provinsi Papua Selatan Konsultasi ke DPR Papua. 23 Desember 2024
  • Keluarga Besar DPR Papua Gelar Natal dan berbagi kasih. 23 Desember 2024
  • Rapat Paripurna DPR Papua,Pengumuman Pimpinan Definitif DPR Papua. 11 Desember 2024

No Telp Penting

  • Polres Jayapura Kota (0967) 534161
  • Brimob Polda Papua (0967) 581259
  • Polsek Jayapura Utara (0967) 541862
  • Polsek Jayapura Selatan (0967) 534125
  • Polsek KP3 Laut (0967) 533934
  • Polsek Abe (0967) 581110
  • Polsek Muara Tami 082399158888
  • Polres Jayapura / Sentani (0967) 595110
  • Pemadam Kebakaran (0967) 531113
  • Kantor Basarnas (0967) 591093

Alamat Gedung DPR Papua

Jl. DR. Sam Ratulangi No. 2
Jayapura – Papua
Telp. (0967) 533691 – 533580 -523854
Fax (0967)531922
PO. Box.18

© 2019 Humas DPRP

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO

© 2019 dpr-papua.go.id