Jayapura – Guna melestarikan dan menyelamatkan keberadaan hutan sagu Papua yang saat ini masuk dalam ambang kepunahan menyusul laju pertumbuhan penduduk, pembangunan dan investasi di Bumi Cenderawasih maka perlu diatur dengan regulasi daerah berupa peraturan daerah yang harus di patuhi dan dilaksanakan, “Pesatnya pembangunan dan investasi di Papua secara tidak langsung telah mengerus keberadaan hutan sagu yang notabene merupakan sumber kehidupan masyarakat adat Papua. Untuk itu, dalam rangka perlindungan hutan diperlukan adanya kebijakan pembatasan pembukaan lahan.Entah itu untuk perkebunan sawit, pembukaan jalan dan pembangunan perumahan yang menghilangkan keberadaan hutan sagu dan itu harus diatur dalam sebuah regulasi yang mesti dipatuhi dan dilaksanakan secara benar, Tegas Anggota Komisi II DPRP Jhon NR Gobay kepada Humas DPRP, Selasa,(01/06/2021).
Dikatakan Gobay bahwa selain Sagu sebagai sumber kehidupan masyarakat adat Papua, Sagu juga merupakan pohon yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan keberadaan Sagu banyak terdapat di Papua bagian pesisir dan wilayah selatan, akan tetapi keberadaan hutan Sagu dikedua wilayag tersebut dari waktu ke waktu terus tergerus oleh pembangunan dan investasi meski pohon sagu tumbuh secara alamiah,” Dengan meliat kondisi yang ada, maka solusinya perlu ada upaya strategis untuk melindungi dan mengembangkan sagu di Papua dengan jalan Budidaya Pohon Sagu,” Ucapnya. Bahkan ditambahkan Ketua Fraksi/Kelompok Khusus DPRP ini bahwa perlu juga ada kebijakan Startegis yang mewajibkan kabupaten – kabupaten di Papua yang memiliki potensi Sagu perlu disiapkan lembaga atau badan khusus yang bertugas melestarikan, membudidayakan dan mengelola sagu,” Kita perlu ada lembaga atau badan khusus yang bertugas melesatarikan dan membudidayakan pohon Sagu secara baik disamping itu pemerintah juga perlu melakukan pelatihan dan juga menyediakan peralatan pengelolaan Sagu, mengingat kini sagu telah menjadi sumber pendapatan masyarakat Papua,”Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)