JAYAPURA (PT) – Inspektorat Provinsi Papua di tahun 2019 akan tetap melakukan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam melakukan pendampingan, pengawasan dan mengawal pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Inspektorat mempunyai fungsi melakukan reviuw, audit, evaluasi dan monitoring,” Kepala Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang Kepada wartawan di kantor Gubernur Papua, Senin (13/1).
Menurutnya, Inspektorat juga melakukan pendampingan dan konsultasi bagi OPD yang mengalami hambatan atau ada kesulitan dapat melakukan konsultasi dengan Inspektorat.
Sebab, lanjut Anggiat, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mempunyai perencanaan dalam melakukan reviuw RAPBD, KUA/PPAS dan RKA.