Jayapura, dpr-papua.go.id – Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Papua untuk mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe hingga masa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2018 – 2023 pasca meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada Jumat, 21 Mei 2021 lalu tampaknya tidak akan diisi sosok Wakil Gubernur Papua. Pasalnya hingga batas waktu Pengusulan Pengisian Jabatan Wakil Gubernur sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang – undangan, Koalisi Partai Politik pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2018 – 2023 belum juga mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur Papua ke DPR Papua untuk dilakukan proses pemilihan dan pengusulan kepada pemerintah pusat,” Jika sesuai dengan aturan yakni 18 bulan sebelum massa jabatan kepala daerah berakhirnya. Artinya jika kita menghitung saat pelantikan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur.Alm Klemen Tinal yakni 5 September 2018, maka sampai 5 Maret 2022 itu artinya sudah berakhir. Jika sudah lewat seperti ini, kita bisa memastikan bahwa tidak ada Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Papua pasca meninggalnya Wakil Gubernur Alm.Klemen Tinal,” Tegas Ketua DPRP Jhonny Banua Rouw,SE kepada Humas DPRP, di Jayapura, Kamis,( 31/03/2022).
Dikatakan Banua Rouw bahwa keterlambatan pengusulan pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua bukan merupakan kelalaian DPR Papua tetapi Koalisi Partai pengusung yang sampai dengan saat ini belum mengusulkan nama – nama calon ke DPR Papua untuk melakukan proses pemilihan,”Ini bukan karena DPR Papua tidak siap bahkan bukan karena DPR Papua tidak membuat Pansus.Dari tahun lalu, DPR Papua telah menganggarkan biaya untuk Pansus Pemilihan Wakil Gubernur. Anggarannya siap, pembentukan Pansus belum bentuk, karena mau kerja apa? Karena Pansus ini dibentuk setelah mendapatkan surat pengusulan dua nama yang diusulkan oleh koalisi partai yang mengusung Lukmen, mereka bersepakat mengusung dua calon, lalu dikirim ke DPR Papua melalui Gubernur untuk DPR Papua lakukan pemilihan.Sampai hari ini,kami DPR Papua tidak pernah menerima surat (pengusulan dua nama cawagub, red) itu. Dimana kami tahu bahwa berpolemik di partai politik itu yang tidak selesai,” Bebernya.
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Nasdem Papua ini bahwa selain telah menganggaran anggaran untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernu, DPR Papua pada APBD Tahun 2022 ini juga telah menganggarkan biaya operasional Wakil Gubernur Papua,” Kita sudah anggarkan tidak hanya anggaran Pansus tetapi juga biaya operasional wakil Gubernur juga kita anggarakan dalam APBD Tahun 2022 ini, sehingga kalau sampai proses pemilihan dan pengusulan Wakil Gubernur belum dapat dilakukan oleh kami di DPRP, kita kembalikan lagi ke koalisi partai politik pengusung. Sekali lagi kami tegaskan disini bahwa DPRP tidak pernah menghambat prosesnya, namun DPR Papua hanya menunggu surat yang dikirimkan gubernur atas keputusan partai koalisi.
Ditambahkan Banua Rouw soal nama Cawagub yang sempat muncul, dirinya mengatakan jika sesuai aturan, tentu saja tidak ada lagi proses Wagub untuk Provinsi Papua,“Itu artinya pak Gubernur akan bekerja sendiri. Beliau harus menjaga kesehatan dengan baik, supaya bisa memimpin pemerintahan dengan baik,” ujarnya.
Tidak adanya Wagub Papua itu, kata Jhony, tentu saja DPR Papua sangat menyayangkan, karena harus mempunyai Wagub yang bisa mendampingi Gubernur Papua, dalam melaksanakan tugas – tugasnya.Apalagi, tugas Gubernur Papua sangat berat di provinsi paling timur Indonesia ini, yang sangat luas, jangkauan yang sulit dan banyak dinamika, sehingga jika ada wagub tentu akan sangat membantu.“Namun, ya apa mau dibilang? Itu adalah kewenangan partai politik di tingkat pusat, bukan di provinsi, sehingga semua rekomendasi adalah ditingkat pusat, baik untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota, semua rekomendasi dari DPP atau partai di pusat. Partai di provinsi hanya mengusulkan ke pusat,” paparnya.
Ditanya tidak adanya Wagub itu, apakah tidak menggangu jalannya pemerintahan Provinsi Papua? Jhony menambahkan jika idealnya ada Gubernur dan Wagub, agar saling mengisi, bekerjasama dan berbagi tugas. Bahkan, ada tugas – tugas yang melekat di Wagub, misalnya Baperjakat.“Tentu jika tidak ada wagub, tentu tidak bisa semaksimal mungkin seperti ada wagub,” pungkasnya. (Anderson/Tim Humas DPRP)