Serui – Dalam rangka jaring aspirasi masyarakat pada Masa Reses DPRP maka Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRP masing-masing Wakil Ketua I DPRP Tan Wie Long dan Anggota Komisi I DPRP Yonas Nussy melaksanakan kegiatan Hearing/Dialog dengan Masyarakat Adat Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen pada Sabtu(9/03/2019).
Dalam pertemuan Hearing/Dialog yang dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda tersebut terungkap sejumlah aspirasi dan persoalan terutama terkait masalah ganti rugi hak ulayat tanah yang digunakan untuk pembangunan Bandara Stefanus Rumbewas. Disamping itu juga mencuat sejumlah aspirasi seperti masalah tapal batas wilayah kampung adat, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat hingga masalah bahan galian C yang belum dikelola maksimal oleh masyarakat adat setempat.
Terkait masalah ganti rugi Tanah Bandara Stefanus Rumbewas Kamanap, masyarakat mengeluhkan soal pembayaran ganti rugi tanah yang ternyata sudah sekian tahun belum ada penyelesaian pembayaran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Wakil Ketua Komisi I DPRP Tan Wie Long yang didampingi Anggota Komisi I DPRP Yonas Nussy serta 2 staf Sekretariat DPRP ini mengatakan bahwa sesuai dengan fungsi dan tugas DPRP khususnya Komisi I DPRP yang membidangi Pemerintahan, Pertanahan, Tapal Batas, Politik, Hukum Dan HAM, pada masa reses ini dimanfaatkan oleh Anggota DPRP untuk turun ke lapangan bertemu masyarakat guna menjaring aspirasi,” Reses ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Anggota DPRP dengan turun dan bertemu langsung dengan masyarakat guna menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat, ” Tegas Tan Wie Long.
Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, bahwa dari hasil pertemuan dengan masyarakat Kampung Kamanap, terungkap sejumlah masalah, salah satunya adalah masalah pembayaran ganti rugi tanah bandara Kamanap yang harganya tidak sesuai harapan masyarakat, “Masyarakat Kamanap mengeluh dengan harga tanah yang sangat murah dan tidak sesuai standar, ironisnya lagi sistem pembayaran yang dipakai pemerintah daerah untuk penyelesaian tanah bandara itu dengan cara panjar atau di cicil,” Ujar Along sapaan akrab Tan Wie Long.
Lanjut Tan Wie Long, selain membahas pembayaran bandara juga membahas soal batas wilayah pemerintahan kampung dan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan kampung, “Masyarakat juga meminta agar soal batas wilayah pemerintahan kampung dan ada alokasi anggaran untuk pemerintah kampung mengingat adat adalah bagian dari pemerintahan, itu sebabnya hak adat harus dilindungi dengan membangun satu organisaai masyarakat, supaya dia menjaga miliknya,” kata Tan Wie Long.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRP Yonas Nussy mengatakan bahwa dengan dilakukannya pertemuan tersebut, pihaknya (Komisi I DPRP,red) telah mendapatkan berbagai aspirasi dan persoalan yang saat ini sedang dihadapi masyarakat salah satunya terkait masalah ganti rugi tanah bandara Kamanap Serui yang dulunya merupakan lahan kebun coklat dan tanaman palawija lainnya milik masyarakat, “Jadi tanah bandara kamanap ini dulunya adalah lahan produksi tanaman palawija ada coklat, kelapa, dan lain-lain yang tentunya memiliki nilai ekonomis tinggi namun karena masyarakat Kamanap ini mendukung program pemerintah daerah maka tanah itu diserahkan untuk pembangunan bandara. Itu sebabnya mestinya pemerintah daerah juga harus berkomitmen untuk selesaikan hak – hak masyarakat” Ungkap Nussy.
Terkait dengan penyelesaian hak ulayat tanah bandara Nusy berjanji akan menindaklanjuti aspirasi ini,” iya kembali dari reses ini, komisi I DPRP akan teruskan aspirasi ini kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya pimpinan dewan mengundang semua pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian ganti rugi tanah bandara kamanap,” ungkapnyaTerkait masalah bahan galian C milik masyarakat kampung Kamanap, menurut Yonas Nusy hal itu menjadi persoalan yang mestinya mendapat perhatian dari pemerintah daerah terutama pemerintah terendah yang ada di kampung Kamanap,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)