Jayapura, 15 Juli 2025.
Rapat Paripurna ke III Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, dalam Rangka Penyampaian Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan umum Fraksi,, di Pimpin oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Herlin BeatriX . M. Monim. SE, MM di dampingi Wakil Ketua III DPR Papua H. Supriadi Laling. S. AP. Serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dr. Juliana J. Waromi .SE. M.Si.
Mewakili Gubernur Papua,Sekretaris Daerah Provinsi Papua Suzana D. Wanggai. S.Pd,. MSoc SC, Serta Seluruh Kepala – kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.. Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperdasi Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Mengawali Jawaban dan Penjelasan ini, sudah selayaknya kita Mengucapkan Puji dan Syukur Kepada Tuhan yang maha pengasih, atas berkat dan karunianya kepada kita semua, pada hari ini kita masih dapat hadir, dalam Rapat Paripurna ke III Dewan Perwakilan Rakyat Papua, untuk mendengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan umum Fraksi terhadap Rancagan Peraturan Daerah Provinsi, TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN Pelaksanaan APBD T.A. 2024.
Perkenankan kami pada kesempatan yang berbahagia ini, menyampaikan Terima Kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Dewan yang terhormat, yang dalamPandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua. Adapun beberapa saran dan masukan dari Dewan yang terhormat akan menjadi perhatian kami secara serius dan sungguh – sungguh serta akan ditindak lanjuti secara Proporsional dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Provinsi Papua.