Jayapura, dpr-papua.go.id – Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE (JBR) menghimbau kepada Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Papua yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua untuk dapat menyampaikan aspirasi penolakan pemekaran willayah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua pada Jumat (01/04/2022) dilakukan secara santun dan tertib mengingat DPR Papua sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat siap menerima aspirasi rakyat,“Kami mendapatkan informasi bahwa besok (baca : Jumat,01/04/2022) akan ada demo, selaku Ketua DPR Papua saya mengimbau kepada masyarakat, ya kami tahu aspirasi itu ada. Kalau memang mau menyampaikan itu, alangkah baiknya bisa dengan cara menyurati kami DPR Papua, beraudiensi dengan kita dan menyerahkan aspirasi itu.Itu lebih santun dan tertib. Toh sama, kami akan menerima juga, dibandingkan begitu banyak masyarakat yang turun ke jalan, lalu nanti bisa ada korban atau ada salah paham dengan aparat dan lainnya,” Tegas JBR alias Jhonny Banua Rouw kepada Humas DPR Papua di sela – sela kegiatan Partai Nasdem Papua, Kamis, (31/03/2022)
Dikatakan Banua Rouw bahwa belajar dari aksi demo di beberapa Kabupaten di Papua seperti di Yahukimo dan Nabire yang berakhir ricuh bahkan menimbulkan korban jiwa, maka pihaknya berharap dalam penyampaian aspirasi rakyat haruslah dilakukan secara santun dan tertib, “Mari kita sebagai orang Papua bisa lebih santun menyampaikan aspirasi kita. Dan kami DPR Papua sangat siap menerima aspirasi itu dan semua aspirasi itu akan kita bawa dan kita tidak akan mengurangi apa-apa dari aspirasi itu, kita akan bawa dan menyerahkan ke pemerintah pusat, karena kami bagian dari masyarakat menerima aspirasi mereka dan meneruskan aspirasi mereka,” tandasnya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Nasdem Papua ini bahwa dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, DPR Papua tidak punya kewenangan lagi untuk memberikan rekomendasi menerima atau menolak pemekaran atau pembentukan DOB di Papua,“Kalau UU Otsus yang dulu, pemekaran itu harus atas persetujuan DPR Papua, MRP dan Gubernur. Namun, sekarang tidak ada, bisa langsung oleh pemerintah pusat. Nah, ini supaya tidak miss komunikasi soal pemekaran ini bahwa ini DPR Papua. Tapi, ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,”Jelasnya. Oleh sebab itu, lanjut Banua Rouw, dirinya kembali mengimbau agar masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi itu, bisa datang dan berdialog dengan DPR Papua dengan baik, agar bisa mempunyai persepsi yang sama, sehingga ketika aspirasi itu akan dibawa ke pemeirntah pusat, DPR Papua bisa menyampaikan dengan persepsi yang sama kepada pemerintah pusat. Apakah pernah DPR Papua dimintai pendapat terkait pemekaran oleh pemerintah pusat? Ketua DPR Papua mengakui sampai saat ini, lembaga DPR Papua belum diundang untuk membicarakan itu, karena mungkin masih dalam pembahasan yang kami tahu adalah pihak eksekutif pernah di undang, beberapa kepala daerah dan sebagainya. Ya, itu bagian yang mungkin berjalan, mungkin giliaran kami atau yang lain,”Ucapnya
Ditambahkan Banua Rouw bahwa terkait apakah DPRP secara kelembagaan telah mengantar aspirasi penolakan pemekaran ke DPR RI, diakui bahwa DPRP telah menerima sejumlah aspirasi penolakan pemekaran wilayah Papua dari beberapa kabupaten bahkan DPR Papua pasca menerima aspirasi rakyat dari aksi demo koalisi Mahasiswa dan Rakyat Papua di Abepura bebrapa waktu lalu dan aspirasi diterima oleh Ketua Poksus DPRP Jhon NR Gobay, DPR Papua Ketika menerima kunjungan dari Anggota DPD RI Yoris Raweyai, DPR Papua telah meneruskan aspirasi tersebut ke DPD RI, “DPR Papua telah menyampaikan aspirasi rakyat itu kepada DPD RI dan itu sudah menjadi domain mereka. DPR Papua tentu tidak tinggal diam, terus bekerja dan dari aspirasi itu kita akan kaji baik dan kita akan sampaikan kepada pemerintah pusat,” paparnya.
Sementara itu, disinggung soal langkah konkret apa saja yang telah dilakukan oleh DPRP menyusul telah diserahkannya aspirasi rakyat yang pro dan kontra terkait pemekaran wilayah atau pembentukan DOB di Papua,” Terhadap aspirasi pro kontra pemekaran memang telah masuk ke DPR Papua dari berbagai komponen. Namun, yang saat ini muncul adalah menolak pemekaran yang dilakukan lewat demo – demo, bahkan pada Rabu,( 29/03/2022) pihaknya sudah ketemu dengan BEM.Saya yang mengundang untuk diskusi, karena pengen tahu alasan menolak pemekaran itu apa, sehingga kita sebagai lembaga dewan bisa melihat secara baik dan mendapatkan data yang benar. Kalau hanya dengan data dan membaca pernyataan atau menyerahkan aspirasi, langsung selesai. Namun, kita ingin ada diskusi, sehingga dewan tentu akan memberikan keputusan atau pertimbangan – pertimbangan dengan landasan yang lain,” Tutupnya (Anderson/Tim Humas DPRP)