Jayapura, Anggota DPR Papua, John NR Gobay mengatakan, Otsus sebagai UU hanya bisa di cabut atau di revisi. Untuk itu, keliru jika disebut Otsus berakhir, sebab yang benar adalah penyaluran dana otsus yang berakhir sesuai dengan Bab X UU No 21 Tahun 2001.
“Kalo Otsus berakhir ya, MRP bubar dong, dan DPRP kembali menjadi DPRD, Gubernur/Wagub tidak harus OAP. Tentunya kita semua tdk mau hal itu kan, ” kata John Gobay dalan pesan singkatnya, Selasa (7/5/19).
Menurutnya, sesuai UU yang benar adalah Penyaluran Dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021 – kurang lebih 2 tahun dari sekarang.
“Masalah saat ini adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak banyak mengalami perubahan yang berarti, kita masih cukup mengandalkan pemasukan dari sektor tambang khususnya, Freeport,” ujar John Gobay.
Apabila kata Gobay, itu diletakkan dalam konteks akan berakhirnya Dana Otsus Papua pada tahun 2021.
“Kami Pemerintah Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat belum memanfaatkan peluang-peluang bisnis di daerah, khususnya dalam hal
pengelolaan Sumber Daya Alam, untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, misalnya melalui keterlibatan BUMD dalam pengelolaan SDA tersebut. Ini masalahnya. Jadi sebaiknya kita mulai efektifkan upaya penggalian PAD dengan mengefektikan BUMD,” pungkasnya. ( tiara ) reportasepapua.com