Jayapura,dpr-papua.go.id – Anggota Komisi I DPRP Laurenzus Kadepa meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk membebaskan 8 orang pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura pada 1 Desember 2021,” Kita akui jika ke delapan pemuda itu memang benar telah mengibarkan bendera bintang kejora yang dilarang dalam Undang – Undang, namun dengan mereka mengibarkan bintang kejora, bukan berarti langsung Papua merdeka.Kami hargai proses hukum itu, apalagi aksi pengibaran bintang kejora telah terjadi samping Mapolda. Tetapi dengan pertimbangan kemanusiaan dan lainnya, mohon dipertimbangkan agar mereka bisa dibebaskan,” Tegas Kadepa belum lama ini.
Dikatakan Kadepa bahwa melalui peristiwa ini sesungguhnya menjadi pelajaran bagi semua pihak baik pemerintah pusat hingga daerah, TNI Polri dan lembaga legislatif dan lembaga lain merefleksi diri dan ke depan bersinergi untuk melihat Papua dengan pola baru, pendekatan baru, kebijakan baru, “Hal yang paling penting untuk dilihat bersama setelah bendera bintang kejora dikibarkan depan GOR Jayapura, tetap saja aman, tidak ada konflik dan biasa saja,”Ucapnya. Untuk itu, Politisi Partai Nasdem Papua ini sekali lagi meminta agar aparat membebaskan delapan pemuda yang mengibarkan bintang kejora tersebut,“Jadi, saya minta aparat bebaskan anak-anak yang masih ditahan di Polda Papua dan mari kita bijak melihat persoalan Papua secara komprehensif,” Tutupnya
Sekedar diketahui bahwa Polda Papua telah menetapkan ke delapan orang pengibar bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura oleh Polda Papua telah ditetapkan sebagai tersangk dengan dikenakan pasal tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.Penetapan terssangka itu, dilakukan pihak kepolisian setelah dari hasil penyidikan terbukti telah merencanakan aksi pengibaran bendera tersebut. (AW/Tim Humas DPRP)