Jayapura,dpr-papua.go.id – Anggota Komisi I DPRP Laurenzus Kadepa meminta PT. Freeport Indonesia (PT.FI) untuk segera mematuhi dan melaksanakan Undang – Undang dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menyatakan bahwa aksi mogok yang dilakukan oleh 8.300 karyawan PT. Freeport terkait menyatakan bahwa tidak bekerjanya para buruh atau karyawan PT.FI terhitung tanggal 21 September 2017 sampai dengan 19 Oktober 2017 adalah sah dimata hokum,“Saya minta PT.Freeport patuhi undang-undang dan putusan MA karena aksi mogok 8.300 dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung,” Tegas Kadepa kepada Humas DPRP, Selasa,(7/12/2021).
Dikatakan Kadepa bahwa selain PT.FI melaksanakan Putus MA, dirinya juga meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk tidak diskriminasi dalam penegakkan hukum terkait penyelesaian masalah nasib 8.300 karyawan PT.FI, “Putusan MA tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak, terutama PT Freeport Indonesia untuk mempekerjakan kembali 8.300 karyawan tersebut.Jangan sampai, putusan hukum itu hanya tajam untuk orang asli Papua, tapi tumpul untuk Freeport,”Pintanya
Sekadar diketahui bahwa putusan MA itu menjelaskan, karena mogok kerja yang dilakukan para buruh adalah bagian dari kegiatan berserikat yang dilindungi oleh hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Oleh karenanya, terhadap pekerja yang sedang melakukan kegiatan serikat pekerja mendapat perlindungan dari tindakan pemutusan hubungan kerja.
Dengan demikian, tindakan Penggugat (PTFI) melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat (Buruh) dengan alasan/kualifikasi mengundurkan diri dinyatakan tidak sah dan Tergugat harus dipekerjakan kembali pada tempat semula.Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyerukan agar Gubernur Propinsi Papua, Ketua DPR Papua dan Ketua MRP segera ambil tindakan atas PTFI,“Manajemen PT. Freeport Indonesia segera aktifkan gaji pokok, asuransi dan pekerjakan kembali 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang mogok kerja secara sah,” tegas Emanuel Gobay.
Gubernur Papua juga diminta segera perintahkan Manajemen PT Freeport Indonesia untuk menjalankan Surat Penegasan Gubernur Papua terkait Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, Nomor 540/14807/SET, terkait Penegasan Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, tertanggal 19 Desember 2018.“Ketua DPR Papua segera realisasikan janji kepada perwakilan 8.300 buruh mogok kerja Freeport untuk membentuk pansus guna menyelesaikan persoalan nasib 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia,”Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)