Jayapura – Rencana Pemerintah melakukan revisi UU Otsus dengan telah mengusulkan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua kepada DPR dan telah ditetapkan sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dinilai telah mengabaikan aspirasi rakyat Papua sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 UU Otsus, “Revisi atau evaluasi UU Otsus tepatnya harus mengikuti amanat pasal 77 UU Otsus. Mestinya berasal dari aspirasi rakyat Papua yang disampaikan melalui Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua,” Tegas Anggota Komisi I DPRP Laurenzus Kadepa kepada sumber Humas DPR Papua, Senin,(18/1/2021).
Dikatakan Kadepa bahwa jika merujuk mekanisme revisi atau evaluasi pelaksanaan UU Otsus sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU Otsus, mestinya Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga kultural Orang Asli Papua diberikan ruang untuk menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka memfaslitasi dan menerima aspirasi rakyat Papua bukan malah sebaliknya dilarang pelaksanaan rapat dengar pendapat, “Ketika Majelis Rakyat Papua akan memfasilitasi rapat dengar pendapat rakyat Papua pada akhir tahun lalu, negara melalui aparat keamanan di daerah melarang pelaksanaan agenda itu.Ini menunjukkan pemerintah melakukan pemaksaan. Mestinya kalau UU Otsus mau direvisi atau Otsus lanjut dan tidak itu mestiny lahir dari rakyat,”Ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Nasdem Papua ini bahwa pemerintah mestinya mendengar aspirasi rakyat Papua karena selama ini mereka (baca : rakyat Papua, red) yang merasakan pelaksanaan Otsus. Dengan begitu, rakyat Papua dapat menilai apakah Otsus berhasil atau tidak.“Negara hanya mendengar aspirasi para elite dari pusat hingga daerah sebagai pelaksana Otsus. Saya melihat selama 20 tahun berlaku roh Otsus belum kelihatan,”Bebernya. Bahkan lanjut Kadepa dirinya mengaku khawatir, jika pemerintah memaksakan revisi UU Otsus dan tetap melaksanakannya, dampaknya akan lebih buruk lagi bahkan bukan tidak mungkin dapat memicu munculnya pro dan kontra, juga masalah lain di Papua, karena tak sesuai keinginan rakyat Papua, “Apalagi kalau revisi UU Otsus hanya akan membahas masalah pemekaran dan penambahan anggaran,”Ucapnya.
Ditambahkan Kadepa, Bicara Otsus bukan bicara soal anggaran dan pemekaran saja akan tetapi Pemerintah harus memberi ruang dan mendengar semua aspirasi rakyat Papua yang selanjutnya dituangkan dalam kebijakan pemerintah,“Bagaimana menghargai orang asli Papua. Memberi mereka keadilan dan kebebasan dalam semua aspek. Tapi itu tidak dilakukan,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)