Jayapura – Anggota DPRP dari Dapeng Meepago Jhon NR Gobai meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika membaca Bab XVI pasal 56 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Otsus Papua yang mengatur tentang pendidikan dan Perdasi Papua nomor 2 tahun 2013 tentang pendidikan. Hal itu dinyatakan Gobai terkait kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika akan menarik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sekolah swasta di kabupaten itu. Menurut Gobai, Dalam pasal 58 ayat (1) Perdasi pendidikan berbunyi “Lembaga pendidikan swasta merupakan mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.Pasal (2) bunyinya “Bentuk kemitraan yang dimaksud selain diwujudkan dalam pemberian kewenangan juga dalam pemberian subsidi oleh pemerintah daerah yang mencakup; pasal (3) “Dana, pendidikan dan tenaga pendidik, dan sarana dan prasarana pendidikan.”Kebijakan yang akan diambil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dinilai bertentangan dengan dua aturan itu. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika diminta membatalkan Surat Keputusannya menarik guru ASN dari sekolah swasta.“Kami meminta Kadis Pendidikan Mimika membaca kembali aturan itu. Kalau tidak punya sampaikan. Ini juga sebagai sosialisasi adanya aturan yang mengatur tenaga ASN boleh bekerja di sekolah swasta, sebagai dukungan pemerintah kepada lembaga pendidikan swasta,” kata Gobai kepada Humas DPRP, Sabtu (20/7/2019).
Selain itu lanjut Gobai, keberadaan guru ASN di sekolah swasta diperkuat peraturan atau surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi dan Menteri Agama.SKB tiga menteri itu yakni Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/Menpan,RB/VIII/2014, dan Nomor 14/PBM/2015 tentang penempatan guru pegawai negeri sipil di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.“Dalam SKB tiga menteri disepakati memberikan dukungan guru berstatus ASN di sekolah swasta. Jangan disalah artikan. Menarik guru ASN dari sekolah swasta berarti melawan hukum,” ucapnya.Selain itu lanjutnya, lembaga pendidikan swasta di Papua terutama yang dikelola dedominasi gereja berjasa dalam pendidikan di Papua. Sekolah yayasan milik geraja sudah hadir di Papua sebelum Papua menjadi bagian dari NKRI.“Yang mesti dievaluasi, keberadaan sekolah-sekolah negeri yang dibangun di wilayah dengan jumlah murid sedikit. Kalau di wilayah itu lebih dulu ada sekolah swasta, itu yang mestinya diperkuat. Bukan mendirikan lagi satu sekolah negeri di situ seakan-akan menciptakan persaingan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, sebelumnha Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni Usmani menyatakan telah mengeluarkan SK untuk penarikan semua guru berstatus ASN dari sekolah swasta di wilayah itu.Menurutnya, guru ASN digaji, diberi tunjangan dan insentif oleh pemerintah sehingga mereka mesti mengabdi kepada pemerintah (di sekolah negeri). Guru ASN yang ditarik dari sekolah swasta akan di tempatkan di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Mimika.“Sesuai Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat pendiri sekolah, sarana prasarana dan guru harus disiapkan oleh yayasan. Jika yayasan tidak bisa dan masyarakat tidak terlayani, barulah pemerintah wajib membantu,” ujarnya pekan lalu. (Anderson/Tim Humas DPRP)