Jayapura – Perwakilan 957 karyawan perusahaan kayu, PT Kodeco Mamberamo dari Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, bersama kuasa hukumnya pada Rabu, (14-07-2021) mendatangi DPR Papua dan diterima oleh Ketua Kelompok Khusus DPRP Jhon NR Gobay dan Anggota Kelompok Khusus DPRP Yonas Alfons Nussy diruang Rapat Kelompok Khusus DPRP. Kedatangan Perwakilan 957 karyawan PT.Kodeco Mamberamo ini ke DPRP untuk menyampaikan pengaduan itu sehubungan dengan hak pesangon ratusan karyawan yang sejak 20 tahun lalu, hingga kini belum dibayarkan perusahaan.Ketika itu, PT Kodeco melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para pekerja. Akan tetapi mereka tidak mendapat pasangon.“Kami berharap, pimpinan DPR Papua dapat mencari solusi terbaik menyelesaikan masalah pesangon para mantan karyawan, secara yuridis maupun politis,” kata kuasa hukum ratusan mantan karyawan PT.Kodeco Mamberamo, Rudi Sinaba kepada Humas DPRP, Rabu (14/7/2021).
Pihaknya juga berharap, DPR Papua dapat merekomendasikan agar para pejabat lembaga hukum yang diduga merugikan ratusan mantan karyawan ditindak tegas.Sebab ditengarai, ada oknum di Pengadilan Negeri (PN) Serui, Kepulauan Yapen yang diduga mencari keuntungan dibalik upaya ratusan mantan karyawan memperjuangkan haknya.“Kami menduga ada oknum di PN Serui yang membodohi para mantan karyawan dan merugikan mereka. Makanya, kami harap DPR Papua bisa merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI agar oknum seperti itu ditindak tegas, agar tidak terjadi lagi ke depan,” Ujarnya.
Dikatakan Sinaba bahwa ketika karyawan PT. Kodeco Mamberamo yang beroperasi di Kampung Dawai, Distrik Yapen ini di-PHK tahun 200 lalu itu tanpa diberikan pesangon,para karyawan melalui Tim yang dibentuk lantas mengajukan gugatan ke Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Sebab, ketika itu belum ada Pengadilan Hubungan Industrial,“Pada 23 Desember 2004, P4P memutus hak hak pesangon 957 mantan karyawan PT Kodeco, dengan menetapkan aset sita eksekusi aset perusahaan, sebagai pemenuhan hak pekerja yang di-PKH,” ucapnya. Putusan sita eksekusi aset itu kata Sinaba, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pada 11 April 2006, Pengadilan Negeri Tangerang menerbitkan penetapan sita eksekusi aset PT Kodeco Mamberamo.Objek sita itu berupa mesin industri, alat berat, dan kapal. Karena objek sita berada di Serui, maka Pengadilan Negeri Tangerang meminta bantuan Pengadilan Negeri Serui melakukan sita eksekusi pada 2006.Akan tetapi Ketua PN Serui ketika itu tidak melakukan sita eksekusi, tanpa alasan jelas.
Sementara itu, koordinator mantan karyawan PT Kodeco Mamberamo, Costan Pondayar mengatakan bahwa pada 2019, Wakil Ketua PN Serui memberi harapan dengan menyatakan hak hak karyawan punya dasar hukum.“Beberapakali beliau bersumpah dalam nama Tuhan akan membantu proses eksekusi, apapun risikonya. Ini yang memotivasi kami memperjuangkan hak hak kami. Di tengah himpitan ekonomi, kami mengumpulkan dana untuk proses sita eksekusi,” beber Pondayar.
Menurut Pondayar, dana itu digunakan membiayai perjalanan tim ke PN Tangerang untuk panjar sita eksekusi, untuk biaya akomidasi kuasa hukum dan kebutuhan lainnya. Dan pada 2020, Wakil Ketua PN Serui dilantik menjabat Ketua PN. Ketika itu yang bersangkutan menyatakan mempertaruhkan jabatannya dapat melakukan sita eksekusi.“Beliau juga menyampaikan ke kami selalu berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, dan menyatakan sita eksekusi siap dilakukan,” ucapnya.
Pondayar mengatakan, Ketua PN Serui kemudian menerbitkan surat rencana peletakan sita eksekusi pada 18 Juni 2021. Para mantan karyawanpun diminta menyerahkan biaya pelaksanaan eksekusi dalam rapat, 23 Juni 2021.Namun para mantan karyawan kecewa ketika rapat bersama Ketua PN Serui pada 25 Juni 2021, yang bersangkutan menyatakan tidak dapat melakukan sita eksekusi.Alasannya, ia baru mengetahui adanya Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang melarang sita eksekusi.Sebab, PT.Kodeco Mamberamo telah dinyatakan pailit sejak 2007, dan kini aset yang akan disita dikuasi oleh PT.Sinarwijaya Plywood Industries. Pihaknya mempertanyakan mengapa Ketua PN Serui baru tahu akan adanya Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Sebab, sebagai seorang pimpinan PN mestinya dia sudah tahu ada aturan itu sejak awal.“Tapi kenapa selama ini, dia terus memotivasi kami untuk berjuang. Kami merasa dibodohi, ditipu dan dirugikan oleh Ketua PN Serui,” ujarnya.
Ditambahkan Pondayar, jika permohonan sita eksekusi yang dimohonkan pihaknya tidak dapat dilakukan, mengapa pihaknya didorong untuk terus berjuang.Para mantan karyawan PT Kodeco Mamberamo curiga, permohonan sita eksekusi pihaknya telah disalahgunakan, dengan cara mengorbankan mereka untuk mendapat keuntungan pribadi.“Sebab, PT Sinarwijaya Plywood Industries yang kini menguasai aset PT Kodeco, adalah perusahaan besar,”Tutupnya
Menangapi aspirasi yang disampaikan oleh Perwakilan 957 karyawan perusahaan kayu, PT Kodeco Mamberamo dan Tim Kuasa Hukum, Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Jhon NR Gobay mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan sudah diterima dan diteruskan kepada pimpinan DPRP untuk selanjutnya diteruskan kepada komisi terkait yakni Komisi I dan Komisi II DPRP, “ Aspirasi telah kita terima dan sudah diteruskan ke pimpinan DPRP dan kami juga telah menungaskan Anggota kami pa Yonas Nussy Anggota Komisi I DPRP untuk membawa persoalan ini untuk dibahas dan ditindaklajuti ditingkat komisi,” Tegas Gobay kepada Humas DPRP, Rabu, (14-07-2021)
Dikatakan Gobay bahwa jika mencermati persoalan eks. Karyawan PT. Kodeco Mamberamo yang sesungguhnya telah mendapat mendapat keputusan hukum tetap melalui gugatan yang disampaokan Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan kemudian dipertegas dengan keputusan Pengadilan Negeri Tanggeran dengan putusan sita eksekusi aset aset PT Kodeco Mamberamo namun karena objek sita itu berupa mesin industri, alat berat, dan kapal berada di Serui maka Pengadilan Negeri Tangerang meminta bantuan Pengadilan Negeri Serui melakukan sita eksekusi pada 2006 akan tetapi Ketua PN Serui ketika itu tidak melakukan sita eksekusi tanpa alasan jelas,” Bagian ini yang nanti kita telusuri mengingat sebelumnya sudah ada keputusan hukum tetap namun dianulir oleh PN Surui sehingga tidak dilakukan eksekusi sita asset PT. Kodeco Mamberamo, bahkan terakhir ada keputusan PN yang menyatakan bahwa PT. Kodeco Mamberamo Pailit sehinngga apa yang menjadi hak – hak karyawan terbaikan meski pasca PT. Kodeco Mamberamo pailit, lantas dilakukan Take Over perusahaan PT.Sinarwijaya Plywood Industries yang tidak diikuti dengan pemidahan asset termasuk karyawan,” Jelasnya
Ditambahkan Gobay, mengingat lokus persoalan PT. Kodeco Mamberamo ini berada di Distrik Dawai Kabupaten Kepulauan Yapen maka Kelompok Khusus DPRP akan mendorong penuntasan persoalan ini dengan membentuk Tim yang akan bekerja di Serui, “ Fokus kita bentuk Tim dan bekerja di Serui untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak terkait yang bersingungan langsung dengan persoalan eks karyawan PT. Kodeco Mamberamo, “ Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)