Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Puluhan perwakilan Orangtua dari 3800 Pelajar / Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Affirmasi Otsus, baik yang sementara menempuh pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri, pada Senin, (20/02/2023) mendatangi kantor DPR Papua.
Kedatangan perwakilan orangtua dari para Pelajar/Mahasiswa penerima Beasiswa Affirmasi Otsus yang diterima oleh Ketua Komisi V DPRP Kamasan Jacob Komboy didampingi Sekretaris Komisi V DPRP Hengky Bayage.dan Anggota Komisi V DPRP Yohanes Ronsumbre ini dalam rangka meminta kejelasan terkait keberlanjutan program Beasiswa Affirmasi Otsus yang tengah mengalami persoalan pembiayaan pasca perubahan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menjadi Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2021, berikut PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana lnduk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta pembentukan 3 (tiga) Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.” Jadi kedatangan mereka (baca : para orangtua, red) ke DPRP untuk meminta kejelasan tentang jaminan pembiayaan studi bagi anak-anak mereka, yang saat ini sedang menempuh studi baik di dalam negeri (DN) maupun luar negeri (LN) , maupun yang telah menyelesaikan program matrikulasi dan akan berangkat studi baik di DNl maupun LN. Sekaligus mereka juga minta Komisi V untuk mengawal proses alih tanggung jawab pengelolaan Beasiswa Affirmasi Otsus dari Pemprov Papua kepada Pemda Kabupaten/Kota maupun provinsi DOB,” Tegas Ketua Komisi V DPRP Kamasan Jacob Komboy,S.AP kepada Humas DPRP di ruang Rapat Badan Anggaran DPRP, Senin, (20/02/2023)
Dikatakan Komboy bahwa upaya penyelesaian persoalan pembiayaan program Beasiswa Affirmasi Otsus terkesan saling lempar tanggungjawab, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang pada akhirnya berdampak pada keberlangsungan studi para pelajar / mahasiswa baik di dalam negeri maupun luar negeri, ” “Saya mengambil sebuah kesimpulan persoalan mahasiswa luar negeri ada di titik nadir. Yang menjadi kekuatiran dari orang tua bagaimana kelanjutan studi dari anak mereka. Ada yang sudah lakukan matrikulasi selama 1 setengah tahun, tetapi sampai saat ini mereka ada di Indonesia dan diberikan waktu sampai samar kalau mereka tidak kembali ke tempat kulia mereka berarti dianggap cuti,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Hanura Papua ini bahwa persoalan ini semua akibat dari perubahan UU Otsus, pemberlakuan PP 106 dan 107 serta pemakaran DOB 3 provinsi sehingga dalam hal pembagian anggaran terkesan semua saling melempar tanggung jawab, baik pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian dalam negeri (Kemendagri), dan kementerian Keuangan. Sehingga Pertanyaannya, lanjut kata Komboy siapa yang akan menyelesaikan masalah dari anak-anak kita ini sementara Waktu terus berjalan dan proses administrasinya juga berjalan, dimana anak-anak kita ini akan membayar uang semester yang batasnya tanggal 25 Februari 2023 mendatang.Siapa yang menjadi jaminannya?,“Untuk itu semua jangan saling lepas tangan, tetapi mari kita duduk bersama. Karena yang dibutuhkan hari ini adalah sebuah jaminan agar anak-anak ini bisa tetap mengikuti perkuliahan baik di dalam negeri maupun luar negeri selama masa menunggu beasiswa mereka dicairkan,” pintanya
Untuk itu tambah Komboy, yang seharusnya bertanggungjawab dan menjadi jaminan adalah pemerintah pusat” Jaminan itu harusnya dari Kemendagri, karena Kemendagri yang merubah regulasi ini. Kalau tahu akan ada perubahan UU Otsus, dana Pendidikan Kesehatan diberikan langsung ke Kabupaten Kota, mestinya data itu harus disiapkan sebelumnya. Sehingga pada proses perubahan regulasi dana Pendidikan tidak menjadi masalah seperti sekarang ini. Jadi Kemendagri harus memberikan sebuah kepastian dan bertanggung jawab, karena kalau dilempar ke Provinsi Induk mereka merasa urusan Pendidikan sudah kembali ke Kabupaten Kota, sebaliknya diserahkan ke DOB tapi sampai sekarang belum selesai. Jadi Mendagri harus bertanggung jawab, sehingga orang tuanya tidak merasa resa,” Pungkasnya
Sementara itu salah satu perwakilan orang tua siswa penerima beasiswa Affirmasi Otsus Papua, John Reba, mengatakan bahwa persoalan ini bukan persoalan baru, untuk itu pemerintah daerah dan pusat harus memberikan solusi penyelesaian persoalan beasiswa affirmasi Otsus,” kami berharap Pemerintah jangan tinggal diam atau pura-pura tidak ada masalah.masalah ini sudah lama, jadi tolong Pemerintah ambil langkah cepat untuk selesaikan masalah ini.Pemerintah jangan mengulur waktu, Pemerintah harus bekerja ekstra untuk menolong anak-anak kami, karena masa depan Papua ada pada mereka,” Tutupnya (AW/Tim Humas.DPRP)