Jayapura – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Emus Gwijangge, ST menyarankan pemerintah Papua untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Papua. Hal ini menyusul hasil keputusan bersama Rapat Forkompinda Papua yang bersepakat membuat Raperdasi Non Bencana Alam, dimana didalamnya juga memuat tentang hal yang berkaitan dengan wabah covid 19, “Sebagai anggota DPRP, saya berpandangan, apa lebih baik gunakan Peraturan Gubernur saja , kalau memang ini kebutuhan mendesak,” kata Emus kepada sumber Humas DPRPr via selularnya, Selasa,(26/05/2020).
Dikatakan Politisi Partai Demokrat Papua ini bahwa mengingat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia, khususnya di Papua hanya bersifat temporer, artinya wabah ini tidak musimam, apalagi sejauh ini tidak ada undang-undang dari pemerintah pusat yang mengatur secara spesifik terkait penanganan wabah tersebut. “ Dari 30 sekian provinsi ini belum ada perda terkait ini, hanya sebatas pergub, dan ingat selama pandemic Corona ini, negara hanya mengeluarkan peraturan pemerintah bukan undang-undang,”Kata Gwijangge. Dari sisi logika, kata Emus Virus Corona ibarat angin yang tidak bisa ditangkap, sehingga untuk apa menghabiskan uang rakyat Papua untuk membuat aturan yang sebenarnya sudah aturan. Apalagi telah ada Perdasi Nomor 7 Tahun 2010. “intinya jangan habiskan anggaran masyarakat Papua, kalau ini murni untuk masyarakat silahkan saja dibuat, saya katakan Corona ini kalau sudah habis, dia akan pulang ke kampungnya sendiri di Wuhan sana. Sudah ada Perdasi tentang kesehatan, jangan kita tumpang tindih aturan lagi,” Bebernya.
Meski demikian, lanjut Emus, selaku Ketua Bampeperda, pihaknya siap menerima jika memang draft tersebut akan diajukan, baik melalui eksekutif maupun inisiatif DPR Papua. Namun, semua harus melalui tahapan, “Pada prinsipnya kami siap, dan semua harus melalui tahapan, sebab keputusan akhir itu ada di DPRP dengan mekanismenya mulai dari Rapat Bamus hingga keputusan dari 8 fraksi yang ada,” Ucapnya. Namun Emus kembali mengingatkan, membuat Perda butuh proses, dan tahapan yang cukup panjang, mulai dari pembahasan, sidang paripurna, konsultasi ke Mendagri, penetapan, hingga pengesahan. itupun kalaupun tahapan ini lancar, “ Tapi ini semua dikembalikan ke DPRP, jika 8 fraksi saat ini setuju untuk ketuk palu, ya kita terima, sebaliknya jika memang perlu ada pertimbangan dan lainnya, maka tentu tidak dapat di lakukan sebab ini adalah keputusan Lembaga ” Tandasnya. (AW/Tim Humas DPRP)