Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Rapat Paripurna DPRP dalam rangka penyampaian Pendapat Gabungan Komisi DPRP terhadap Rancangan Perdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 kembali digelar pada Jumat,(29/07/2022). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairussy, S.Sos., MM dan dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH yang diwakili Sekda Papua DR.M Ridwan Rumasukun, SE.,MM dan para Anggota DPR Papua, Sekretaris DPRP DR.Juliana J Waromi, SE., MSi bersama sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua.
Usai Rapat Paripurna DPRP ini dibuka oleh Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairusy,S.Sos.,MM, mempersilakan Anggota Komisi III DPRP Khristina RI Luluporo membacakan Laporan Pendapat Gabungan Komisi atas Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, dalam Laporan Pendapat Gabungan Komisi berbagai hal disoroti, diantaranya terkait keterlambatan penyerahan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Gabungan Komisi DPRP menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Gubernur serta jajarannya, yang sudah bekerja keras untuk mempersiapkan kelengkapan lampiran Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi, Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Arus Kas dan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.Namun demikian, imbuh Christina Luluporo, adanya keterlambatan dalam penyampaian materi tersebut, telah berdampak pada tidak optimalnya pembahasan yang dilakukan DPR Papua bersama mitra kerja Pemerintah Daerah,“Kami berharap agar hal ini tidak kembali terulang pada masa sidang berikutnya,” imbuhnya.
Dikatakan Luluporo, terhadap realisasi belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua pada tahun 2021 terealisir sebesar Rp 14,859 triliun lebih atau terealisasi sebesar 84,54 persen dari anggaran sebesar Rp17,577 triliun lebih.Hal ini berarti anggaran APBD Provinsi Papua tahun 2021 yang tidak terealisir adalah sebesar Rp 2,717 triliun lebih atau sebesar 15,46 persen.Jika ini menjadi indikator kurang optimalnya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua dalam penyerapan anggaran, Gabungan Komisi DPRP menilai bahwa hal ini sangat merugikan masyarakat,“Itu sangat merugikan masyarakat. Sebab, kehadiran program pemerintah di tengah masyarakat akan memberi dampak positif secara ekonomi, terlebih ditengah situasi pandemi Covid-19,” kata Luluporo
Gabungan Komisi DPRP meminta Gubernur Papua dapat menganggarkan lebih fokus lagi untuk masyarakat terdampak konflik di beberapa daerah di Provinsi Papua,“Gabungan Komisi DPR Papua meminta kepada Gubemur dapat menganggarkan lebih fokus lagi untuk masyarakat terdampak konflik, antara lain untuk perumahan paska pengungsian, penanganan masalah kesehatan, pendidikan dan pemulihan ekonomi yang diakibatkan oleh kondisi sosial keamanan yang bergejolak di beberapa wilayah,” ucapnya
Selain itu, ada beberapa catatan Gabungan Komisi DPR Papua pada bidang pemerintahan diantaranya Pemerintah Daerah harus sungguh-sungguh memberikan perhatian terhadap situasi keamanan di daerah-daerah konflik yang sampai sekarang eksodus masyarakat ke dalam hutan karena adanya konflik keamanan TNI-Kepolisian dengan TPM-OPM.
Gabungan Komisi DPR Papua juga memberikan catatan terkait penyelenggaraan kepegawaian daerah, diharapkan pemerintah daerah atas kebijakannya yang telah mengakomodir penerimaan CPNS dengan kuota yang sangat besar, sehingga perlu kepastian oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap proses yang telah berjalan selama ini.
Lebih lanjut, dalam kebijakan umum pembangunan kewilayahan yang mencakup bidang-bidang pembangunan dan arah pembangunan kewilayahan. Dengan tahap pelaksanaan arah kebijakan pembangunan daerah berdasarkan focus prioritas dan waktu palaksanaan dan strategi pembangunan kewilayahan berbasis 5 wilayah yaitu La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Saereri dan Mamta. Gubernur diharapkan dapat melakukan sertifikasi asset-aset pemerintah daerah secara baik sehingga ke depannya tidak terjadi konflik antara masyarakat, masyarakat dengan pemerintah daerah maupun antar pemerintah daerah.
Khususnya pada pengembangan ekonomi kawasan yang mencakup wilayah perkebunan, sentra-sentra industri pengolahan, kawasan wisata. Hal ini perlu dukungan Gubernur untuk mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah masyarakat, tanah perkebunan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan, yang aspirasinya terus disampaikan kepada Komisi I sehingga perlu keseriusan dan fokus pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tanah masyarakat tersebut.
Dikatakan, terkait penyelenggaraan unsur pendukung urusan pemerintahan, program fasilitasi dan koordinasi hukum dengan realisasi 4 kegiatan yang realisasi kinerja mencapai 100 persen, salah satu kegiatan dimaksud adalah Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum. Padahal, alokasi APBD Tahun 2021 realisasi kinerja dengan target 15 perkara, tetapi LKPJ Tahun 2021 realisasi kinerja hanya dapat menyelesaikan 5 perkara sesuai target atau sebesar 100 persen dalam LPKJ Tahun 2021, sehingga perlu dapat dievaluasi pencapaian target yang tidak sesuai dengan target alokasi realisasi kinerja.
Sedangkan, untuk program penataan organisasi dengan realisasi 3 kegiatan dengan alokasi APBD sebesar Rp 17,681 miliar lebih dengan total penyerapan sebesar Rp 15,345 miliar lebih atau 86,79 persen, dengan program dan kegiatan yakni Program Penataan Organisasi dengan realisasi 3 kegiatan diantaranya Fasilitasi Penataan Kelembagaan Provinsi dengan target 35 OPD sehingga terealisasi kinerja sebesar 99,92 persen. Fasilitasi Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota dengan target 29 Kabupaten/Kota dengan realisasi kinerja sebesar 98,25 persen dan Penataan Analisis Jabatan di 35 OPD dengan realisasi kinerja sebesar 97,08 persen.
“Gabungan Komisi DPR Papua berpendapat bahwa pencapaian realisasi kinerja pada program itu, tidak memberikan hasil yang memuaskan, terkait perencanaan dan penjadwalan yang dilakukan sehingga tidak dapat terealisasi dengan baik dalam penyerapan anggaran, sehingga perlu perencanaan yang baik oleh instansi terkait sehingga dapat mencapai target realisasi kinerja dan penganggaran,” ujarnya.
Sedangkan, terhadap Program Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja dengan realisasi 4 kegiatan yakni pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Provinsi dengan realisasi kinerja 97,08 persen, Monitoring dan evaluasi akuntabilitas kinerja di Provinsi Papua dari target 35 OPD dengan realisasi kinerja 97,08 persen, Pengelolaan Tatalaksana Pemerintahan terlaksananya pemasangan papan nama jabatan untuk 411 jabatan dari target 411 jabatan dengan realisasi kinerja 97,08 persen dan Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik, terlaksananya pembinaan penyusunan SPP dan SOP untuk Provinsi dan 2 Kabupaten, dari target Provinsi dan 2 Kabupaten dengan realisasi kinerja 98,54 persen,“Gabungan Komisi DPR Papua berpendapat perbaikan pencapaian realisasi kinerja pada program itu, tidak memberikan hasil yang memuaskan, terkait perencanaan dan penyerapan anggaran sehingga tidak dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan Raperda APBD Tahun 2021,” pungkasnya. (AW/Tim Humas DPRP)