Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Guna memperkaya materi muatan revisi Perdasus Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) maka Komisi I DPRP melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama mitra OPD di lingkungan Pemprov Papua dalam hal ini Biro Hukum Setda Provinsi Papua dan Kesbangpol Provinsi Papua untuk mempertajam muatan dari Perdasus tentang Kewenangan dan Tugas MRP itu, yang berlangsung di Hotel Horison Kota Jayapura, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kepala Biro Hukum Setda Papua Derek Hegemur mengatakan bahwa perlu dilakukan revisi terhadap Perdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP ini, dengan menambah atau menyisipkan beberapa pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan PP 107.
“Terkait dengan kewenangan dan tugas MRP ini, memang harus ada penambahan pasal. Apalagi, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sehingga menambah tugas dan kewenangan MRP, terutama dalam koordinasi, konsultasi dan pemberian pertimbangan,” Ujar Hegemur. Untuk itu, kata Derek Hegemur, Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewenangan dan Tugas MRP itu, perlu ada perubahan atau revisi, dengan pasal yang sifatnya sisipan,“Jadi, merubah aturan itu, bisa merubah dalam arti menambah, mengurangi, menghapus atau menyisipkan. Itu namanya perubahan,” jelasnya.
Terkait dengan tugas dan kewenangan MRP, lanjut Hegemur, ada beberapa hal yang memang harus ditambah pada bagian tugas dan wewenang yang ditemukan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 dan PP 107, agar memberikan mandat keterlibatan MRP dalam proses-proses berkaitan kekhususan yang dimiliki kabupaten/kota dan kursi pengangkatan di kabupaten/kota, termasuk DPR Papua yang butuh pertimbangan dari MRP,“Penambahan pasal itu, terutama pertama berkaitan dengan seleksi anggota DPR dari mekanisme pengangkatan dimana ada tiga hal yang yang harus masuk terkait dengan tugas dan kewenangan MRP, yakni memberikan pertimbangan terkait wilayah adat, memberikan pertimbangan terhadap keaslian Orang Asli Papua, wilayah pemilihan dan alokasi kursi yang harus berkoordinasi dengan MRP,” jelasnya.
Ditambahkan Hegemur, harus ada tugas dan kewenangan MRP yang perlu ditambahkan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 dan PP 107,“Termasuk MRP meminta keterangan pemerintah kabupaten/kota terkait hak dasar OAP sebenarnya dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 itu berjalan termasuk kepada Pemprov Papua, namun selama ini belum berjalan,” Tutupnya
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRP Fernando A Yansen Tinal, BA mengatakan bahwa Komsi I DPRP melakukan Raker dengan OPD Pemprov Papua terkait 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua yang tengah dibahas DPRP,“Hari ini, lanjutan pembahasan 9 Raperda yang kami dahulukan, karena 9 Raperda akan menjadi masukan dalam pembobotan kami di dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 dan PP 107, yang harus kami selesaikan,” Ujar Tinal kepada Humas DPRP.
Diakui Tinal bahwa memang harus ada penambahan kewenangan MRP, apalagi adanya kewenangan khusus di kabupaten/kota, terutama adanya perubahan dari DPRD menjadi DPR Kabupaten/Kota atau DPRK,“Kami tambahkan yang penting didalam kewenangan baru UU Nomor 2 Tahun 2021 itu ada DPRK, maka MRP punya kewenangan juga misalnya melihat wilayah adat, jumlah penduduk, keterwakilan OAP dalam menjalankan roda pemerintahan di DPRK. Sebenarnya tidak dirubah banyak, hanya kami sisipkan, namun ini belum final, tapi ini inisiatif Komisi I DPR Papua bersama Kesbangpol dan Biro Hukum untuk menyisipkan pasal itu, dimana tugas dan wewenang MRP di level provinsi itu, juga akan dilaksanakan juga di DPRK khususnya dalam kursi pengangkatan, terutama keaslian OAP,”Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)