Jayapura, dpr-papua.go.id – Menindaklanjuti Hasil Rapat Kerja Komisi I DPRP bersama Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani terkait ganti rugi tanah Bandara Sentani seluas 105.56 HA pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu, Komisi I DPRP kembali menggelar Rapat Kerja bersama Biro Hukum Setda Papua, Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Kepala Otoritas Bandara Sentani, Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani dan Tim kerja 4 Kampung Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani pada Kamis, (07/04/2022), ” Rapat Kerja Komisi I bersama Pemerinta Provinsi Papua, Pemerintah kabupaten Jayapura dan stakeholder terkait lainnya yang kami laksanakan hari ini merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disampaikan ke Komisi I dan juga tindaklanjut dari pertemuan waktu lalu,” Tegas Ketua Komisi I DPRP Fernando Jansen Tinal, BA ketika membuka Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRP di Hotel Horizon Kotoraja, Kamis, (7/04/2022).
Dikatakan Tinal, bahwa pada pertemuan sebelumnya terungkap jika persoalan Sengketa Tanah Bandara Sentani yang tengah dipersoalkan oleh Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani Pemilik Tanah Adat Besluit Bandara International Sentani ini terkait pembayaran ganti rugi atas Tanah Adat di Lokasi Bandara International Sentani yang belum selesai,” Proses pembayaran Tanah Bandara Sentani ternyata masih menyisahkan permasalahan yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya, sehingga hal tersebut masih menjadi tuntutan masyarakat adat setempat, para Ondofolo dan Kepala Suku dari 4 (empat) Kampung atas kepemilikan tanah adat tersebut,” Paparnya
Lebih jauh dijelaskan Politisi Partai Golkar Papua ini bahwa dalam pertemuan Audiens Komisi I DPRP bersama Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani pada tanggal 11 Maret 2022 di Hotel Horison Ultima Entrop lalu, sesuai penjelasan Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani bahwa ada proses pembayaran yang telah dilakukan beberapa tahapan, yaitu Tahun 2003 seluas ± 38,9835 Ha (Area Besluit) dan pada Tahun 2015/2016 seluas ± 2,00 Ha (Area Besluit) dari Luas Tanah Besluit seluas ± 276,983 Ha (Peta Besluit dan Peta BPN Tahun 2002). Sehingga saat ini Masyarakat Hukum Adat mengusulkan ganti rugi atas tanah seluas ± 105,56 Ha (Area Besluit), ” Tentunya dalam upaya penyelenggaraan ganti rugi atas penggunaan Hak Atas Tanah Adat oleh Pihak Bandara International Sentani telah dilakukan verifikasi terhadap dokumen tanah adat oleh Tim Kerja 4 (empat) Kampung yaitu Kampung Ifar Besar, Kampung Yobeh, Kampung Yahim dan Kampung Sereh dengan mengedepankan Azas Kebersamaan dan Legalitas melalui Rapat Musyawarah 4 Kampung dimaksud,” Jelas Tinal.
Untuk itu ditambahkan Tinal, melalui Raker ini, diharapkan ada solusi bersama dalam penyelesaian sengketa Tanah Bandara Sentani,” Mewakili Anggota Komisi I DPR Papua kami beeharap semoga pertemuan ini dapat memberikan kejelasan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat pemilik tanah adat di 4 (empat) kampung adat, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua kita baik penyelenggara Pemerintahan, pengelola, dan pihak Kamtibmas. Sehingga harapan kami tidak lagi memberikan kerugian bagi semua pihak,” Pintanya. Apalagi sambut Tinal, “Bandara International Sentani ini merupakan pusat penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah,” Pungkasnya
Sekedar diketahui, Rapat Kerja Komisi I DPRP ini dipimpin Ketua Komisi I DPRP Fernando Jansen Tinal, BA dan Sekretaris Komisi I DPRP Feryana Wakerkwa serta dihadir Anggota Komisi I DPRP diantaranya, Elvis Tabuni, Las Narigi, Amos Edoway dan Romanus Omaleng.(Anderson/Tim Humas DPRP)