Jayapura – Anggota Komisi I DPRP Yonas Nussy mengatakan bahwa guna menuntaskan persoalan Honorer KII di Provinsi Papua dibutuhkan intervensi Presiden RI Joko Widodo.” Persoalan Rekrutmen CPNS termasuk masalah Honorer KII di Papua ini kan sudah pernah dibawa dan disampaikan oleh Gubernur,Ketua DPRP,Ketua MRP dan para Bupati kepada Presiden Jokowi,jadi Presiden pasti sudah mengetahui persoalan ini, “Tegas Nussi dalam keterangan persnya di ruang Komisi I DPR Papua, Jumat ( 29/3/19).
Dikatakan Nussy, Dengan telah mengetahui persoalan ini, kita harapkan Presiden Jokowi bisa mengintervensi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menuntaskan persoalan penerimaan CPNS dan penuntasan masalah Honorer KII di Provinsi Papua.” Kita harap Presiden Jokowi intervensi kebijakan MENPAN RB mengingat keputusan yang diambil MENPAN RB belum menjawab persoalan penerimaan CPNS di Papua terutama sekali penununtasan masalah Tenaga Honorer KII di Papua,” Tandas Nussy.
Lebih jauh dikatakan Nussy, Papua dengan status daerah Otonomi Khusus, sesungguhnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 132 itu memberikan jaminan bahwa terkait pelaksanaan manajemen ASN,apakah itu terkait penerimaan CPNS hingga pengangkatan Honorer KII itu dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah,”Papua ini status Otsus, oleh karena itu kita butuh legalitas hukum apakah berupa Peraturan Presiden ataukah Peraturan Menteri PAN RB, agar persoalan penerimaan CPNS maupun masalah Tenaga Honorer KII di Papua bisa dilaksanakan dengan pengecualian,misal untuk masalah Honorer KII, tidak perlu lagi mengikuti tes saat penerimaan ASN, namun langsung diangkat sebagai ASN bukan P3K.
Jadi berapa pun jumlahnya honorer di Papua, mesti tidak perlu lagi melalui tes namun langsung diangkat, karena mereka akan digaji Pemda bukan dana APBN,” ujarnya.Ditambahkan Nussy, selain UU sektoral seperti UU ASN, didalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus juga memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur manajemen kepegawaian daerah, “UU Otsus jelas mengatur masalah manajemen kepegawaian daerah namun kenyataannya hal itu belum dilaksanakan secara maksimal karena tidak ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden yang memberikan legalitas turunan hukum.Tetapi DPRP tahun 2017 lalu telah menetapkan Perdasi Kepegawaian Daerah,sehingga diharapkan ini menjadi dasar hukum kita di Papua untuk bicara masalah manajemen kepegawaian,” pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)