Komisi I DPRP dalam Laporan Pendapat Komisi terhadap Raperdasi tentang RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019 dan Raperdasus Non APBD yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRP Yonas Nussy. Komisi I DPRP yang membidangi Pemerintahan Umum, Politik, Hukum dan HAM ini mendukung langkah dan upaya strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam pelaksanaan divestasi saham PT.Freeport Indonesia. ” Komisi I mendukung penuh langkah strategis yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam rangka memperjuangan kepentingan rakyat dan Pemerintah Provinsi Papua melalui Divestasi Saham PT.Freeport Indonesia yang ujungnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan kehidupan Orang Asli Papua untuk menjadi tuan diatas tanahnya sendiri,” Tegas Yonas Nussi dalam Laporan Pendapat Komisi I DPRP yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRP dalam rangka Penyampaian Laporan Pendapat Komisi – Komisi DPRP, kamis (17/01/2019)
Selain kebijakan Divestasi Saham PT.Freeport lanjut Yonas Nussy, Komisi I DPRP juga meminta keseriusan pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan kasus sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia. ” Kami juga meminta Pemprov Papua untuk mengambil langkah dalam memperjuangkan hak penerimaan/pendapatan pajak daerah dari Pajak Air Permukaan yang sampai saat ini belum ada niat baik dari PT. Freeport untuk membayarkan sesuai dengan regulasi yang ada, ” pintanya. Terkait Ijin pengelolaan kawasan hutan dan konsesinya, menurut Yonas Nussy, berdasarkan hasil hearinf/dialog Komisi I DPRP dan Mitra kerja Komisi I mendapati informasi bahwa ada surat permintaan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan rekomendasi penambahan 1.000 Ha lahan untuk PT.Freeport Indonesia dimana sebelumnya telah diberikan lahan sebesar 2.800 Ha. ” Terkait hal ini, Komisi I DPRP meminta kepada Gubernur agar dalam mengambil keputusan hendaknya melibatkan DPRP sebagai representasi seluruh rakyat Papua, sehingga presure atau tekanan politik yang dihadapi oleh Gubernur dapat diatasi bersama-sama,” ucapnya.
Sementara terkait persiapan pelaksanaan PON XX Tahun 2020, Komisi I DPRP mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk penyelesaian pembayaran tanah ulayat milik masyarakat adat yang hingga saat ini belum selesai, ” Tanah seluas 10 Ha yang akan dijadikan tempat relokasi bagi masyarakat yang masih ada disekitar stadion Papua Bangkit sebesar 20 milyar dan tanah seluas 8 Ha senilai 17 milyar yang dialokasikan untuk pembangunan stadion aquatik, ” beber Nussy. Ditambahkan Yonas Nussy, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP,MH dalam mempersiapkan pelaksanaan PON XX Tahun 2020, Komisi I DPRP mengusulkan agar stadion Papua Bangkit diberi nama Stadion Lukas Enembe, “Stadion Papua Bangkit harus diberi nama Stadion Lukas Enembe sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Gubernur Papua disamping sebagai bentuk terima kasih seluruh masyarakat Papua yang diwakili oleh Komisi I DPRP,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)