Jayapura, dpr-papua.go.id – Guna mendukung dan mensukseskan Provinsi Papua sebagai Tuan Rumah Governor Forest and Climate Tas Force (GCF TF) pada tahun 2023 maka Komisi II DPR Papua melakukan Studi Banding ke Provinsi Kalimatan Timur (Samarinda),“ Kami pilih Kalimantan Timur, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, karena hasil GCF TF di Manaus Brazil pada Maret 2022 lalu, Provinsi Papua ditunjuk sebagai Tuan Rumah Pelaksanaan GCF TF tahun 2023. Hal ini tentu beralasan karena Indonesia memiliki hutan yang menjadi paru paru dunia termasuk di Kalimantan Timur dan Papua,” Tegas Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw, SH, MH ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Nikijulu bahwa dengan ditetapkannya Papua sebagai tuan rumah GCF TF tahun 2023 mendatang maka Komisi II DPR Papua merasa perlu untuk melakukan studi banding di Samarinda sebab Papua dan Kalimatan Timur sama – sama memiliki hutan tropis yang sangat luas, dimana Kalimantan Timur memiliki hutan seluas 40 juta hektar lebih, sedangkan Papua memiliki hutan seluas 35 juta hektar lebih, “Kita lakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur itu guna melakukan studi banding,menanyakan regulasi – regulasi yang sudah dibuat di Kalimantan Timur, dalam hal pengelolaan hutan di sana. Sebab, jika bicara hutan, tentu berbicara masalah hak ulayat masyarakat adat, sehingga kita tahu bahwa di Papua masih susah untuk regulasi atau perda tentang hak masyarakat adat untuk pengambilan kayu di hutan belum ada atau belum diterbitkan, sedangkan di Kalimantan Timur sudah memiliki dua perda pengelolaan hutan, termasuk masyarakat hukum adat,”Ujarnya
Selain itu, lanjut Politisi PDI-Perjuangan Papua ini bahwa Komisi II DPRP juga ingin mengetahui cara pengelolaan hutan dan dampaknya terhadap masyarakat, selain dari tambang batu bara di Kalimantan Timur,” Justru Pemprov Kalimantan Timur mengakui Provinsi Papua yang telah melarang keluarnya kayu gelondongan dari Bumi Cenderawasih. Sebab, di Kalimantan Timur sendiri masih bisa kayu gelondongan dikeluarkan dari daerah itu, Pemprov Kalimantan Timur juga sudah melakukan pemetaan terhadap wilayah adat, sehingga mereka saling menjaga hutan mereka,” Bebernya
Lebih Jauh dikatakan Nikijuluw bahwa untuk pengelolaan dan pelestarian Hutan Papua yang adalah bagian hutan di Indonesia yang sudah ditetapkan menjadi paru paru dunia maka pemerintah pusat diminta memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengelola hutan Papua,“Biarlah masyarakat sendiri yang mengelola hasil hutannya, baik kayu maupun non kayu yang sangat banyak. Kita di sini UPT Kehutanan baru beberapa saja, sedangkan di Kalimantan Timur sudah 20 UPTD, sehingga kita berpikir sama, namun masih kalah jauh dari mereka, termasuk dari regulasinya,” Pintannya.
Ditambahkan Nikijuluw, upaya pengeloaan dan pelestarian hutan di Kalimantan itu oleh Pemprov Kalimantan Timur telah banyak menerbitkan perizinan kepada perusahaan dalam pengelolaan kehutanan, sedangkan di Papua sedikit kesulitan dalam perizinan di sektor kehutanan. Bahkan, untuk perijinan pengelolaan hutan adat melalui Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), hingga kini tidak diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “Padahal, itu yang sangat diharapkan. Kalau bisa itu yang diturunkan, agar masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutan di Papua,” tandasnya. Untuk itulah, kata pNikijuluw, Komisi II DPR Papua melakukan studi banding ke Kalimantan Timur dalam upaya untuk melindungi hutan dan pemanfaatan hutan untuk masyarakat, termasuk regulasi ragulasi baru untuk pengelolaan hutan agar dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan di Papua ke depan. “Kami mau mensukseskan Papua ditetapkan sebagai paru paru dunia dan mensukseskan persiapan Papua sebagai Tuan Rumah GCF TF tahun 2023,”Tutupnya
Sekedar diketahui dalam kegiatan Kunjungan Kerja dan Studi Banding Komisi II DPRP ke Provinsi Kalimantan Timur ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw didampingi Sekretaris Komisi II DPR Papua, Danton Giban, Anggota Komisi II DPR Papua, Siti Susanti, Mustakim HR dan M Darwis Massi. (AW/Tim Humas DPRP)