Jayapura, dpr-papua.go.id – Guna Menindaklanjuti aspirasi Koalisi Peduli Masyarakat Aywu Kabupaten Boven Digul, Provinsi Papua Selatan yang pada Jumat,(06/10/2023) melakukan aksi demostrasi ke DPRP dan meminta agar Ijin investasi kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel serta Aspirasi masyarakat Kiura dan Iwaka Kabupaten Mimika terkait Ijin PT. PAL dan surat suku besar Wate di Kabupaten Nabire,terkait Ijin Tambang PT. Kristalin Eka Lestari maka Komisi II DPRP (Bidang Perekonomian) menggelar Rapat Kerja bersama Mitra OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada Jumat, (13/10/2023) di Aula P3W Padangbulan Kota Jayapura.
Rapat Kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRP Mega Nikijuluw, SH., MH didamping oleh Wakil Ketua Komisi II Gerson Soma, STh dan Sekretaris Komisi II Petrus Pigai serta Anggota Komisi II diantaranya Mustakim dan John NR Gobai. Sementara Mitra OPD yang hadir antara lain Kepala DPMPTS Provinsi Papua, Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, Kepala Bidang Perkebunan dan Pertanian, Perwakilan Dinas KLHK Papua sert Direktur WALHI Papua, Direktur LBH Papua dan Koalisi masyarakat yang selama ini mengadvokasi persoalan kelapa sawit dan pertambangan.
Dalam Raker itu, kasus pertama yang ditanyakan oleh Komisi II DPRP adalah terkait Ijin PT.Pusaka Agung Lestari (PAL) Timika,”Ijin PT.PAL ini dikeluarkan oleh Pemprov Papua dan sekarang PT.PAL hari undur karena diputuskan Pailit oleh Pengadilan Niaga, sementara Kebun sawit sdh dibuka, lingkungan sudah rusak, sehingga Pemprov Papua jangan lepas tanggung jawab ini.Pemprov Papua harus ertanggung jawab untuk mediasi masyarakat dan pengusaha, meski saat ini ada Provinsi DOB Papua Tengah,” Tegas Anggota Komisi II DPRP Jhon NR Gobay kepada Humas DPRP via pesan WhatsApp, Jumat, (13/10/2023)
Dijelaskan Gobay, Kasus kedua yang dibahas oleh Komisi II DPRP adalah aspirasi Koalisi Pedulu Suku Aywu Kabupaten Boven Digoel terkait investasi sawit di Boven Digul,” Ijin kepada PT.Indo Asiana ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua dengan SK Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36 094,4 Hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tertanggal 02 November 2021, namun keberadaan perusahaan sawit ini telah menuai protes dari Masyarakat Adat Awyu khususnya Pemimpin Marga Woro, karena mereka tidak pernah melepaskan lahan mereka artinya sebagian lahan, tanahnya dilepas oleh marga lain kemudian masyarakat diadudomba, hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah, Bebernya
Sementara kasus ketiga lanjut Gobay yang juga Ketua Poksus DPRP ini adalah terkait ijin PT.Kristalin Eka Lestari di Mosairo Nabire,” Dinas PMPTSP Papua, menyetujui Permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi produksi PT. Kristalin Ekalestari dengan menerbitkan Izin Operasi Produksi dengan Nomor : 112 /IUP – OP EMAS/DPMPTSP/2020 tanggal 24 September 2020.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2020,” Ungkapnya
Terkait dengan hal tersebut lanjut Gobay, salah satu kententuan dalam pasal 173C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah adanya penghentian sementara kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait penerbitan izin baru untuk jangka paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 berlaku (berlaku 10 Juni 2020).
Sesuai UU No 3 tahun 2020,” Ini artinya ijin untuk PT. Kristalin Ekalestari cacat hukum karena itu DPMPTSP harus dapat mencabut ijin nya,” Ucapnya
Ditambahkan Gobay dari ketiga yang merupakan aspirasi masyarakat ini, maka Komisi II meminta Dinas PMPTSP untuk segera mencabut semua ijin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ” Dari tiga kasus yang dibahas, Komisi II merekomendasikan agar seluruh ijin dicabut tetapi kepala DPMPTSP Papua, Solaiyen Murib Tabuni, SE,MM meminta waktu untuk berdiskusi dengan Dinas Tekhnis lainnya dan Komisi II DPRP akan menunggu atensi dari Pemerintah Provinsi Papua dan DPMPTSP Papua, ” Tutupnya. (AW/Tim Humas DPRP)