Jayapura – Komisi IV DPR Papua meminta akses penerbangan dari dan ke Papua kembali dibuka, termasuk penerbangan intra Papua setelah masa relaksasi pembatasan sosial yang diberlakukan mengingat saat ini masih cukup banyak masyarakat Papua yang masih tertahan di Pulau Jawa, termasuk masyarakat di Papua sendiri yang ingin kembali ke daerahnya,”Dari hasil rapat bersama mitra, kami minta kepada dinas terkait untuk menyampaikan kepada Forkompinda dan melaporkan kepada Gubernur untuk tahapan masa relaksasi setelah tanggal 19 Juni atau 20 Juni sampai 4 Juli 2020 untuk dibuka penerbangan, baik akses intra Papua maupun dari luar Papua, termasuk pesawat yang transit harus dibuka,” Tegas Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim pada rapat bersama Dinas Perhubungan Provinsi Papua di Swiss-Belhotel Jayapura, Rabu,(17/06/2020)
Untuk itu, Komisi IV DPR Papua meminta Pemprov Papua untuk membuka akses penerbangan intra Papua dan luar Papua termasuk transit agar warga masyarakat dapat kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.
Sebab, kata Monim, sampai saat ini banyak sekali warga masyarakat yang ber KTP Papua yang sedang tertahan di luar Papua maupun dalam Papua. Padahal, waktu relaksasi pembatasan sosial hanya 14 hari belum cukup, karena jumlah maskapai yang terbang hanya 2 maskapai dan itupun 1 minggu hanya 1 kali dengan jumlah penumpang pun dikurangi karena mengikuti protokol kesehatan,”Untuk itu, pada masa relaksasi pembatasan sosial tahap berikutnya, tolong diberi waktu lagi untuk semua warga masyarakat pulang ke tempat tinggal masing-masing dengan menambah jumlah maskapai yang terbang tapi juga jalur laut kapal-kapal yang sudah dibuka agar di setiap pelabuhan bagi warga yang ber KTP Papua cukup hanya menunjukkan hasil rapid tes, jangan lagi ada surat ijin masuk ke Papua yang diminta bagi masyarakat yang ber KTP Papua,” jelasnya.
Lebih lanjut, kebijakan pemerintah untuk menutup akses sejak awal seharusnya memberi waktu minimal 1 minggu untuk masyarakat bisa pulang ke daerah masing-masing agar tidak timbul kerugian dan keresahan bagi masyarakat,
“Kebijakan pemerintah seharusnya benar-benar memberi dampak yang baik bagi seluruh masyakarat, tapi kalau ada sebagian masyarakat yang mengalami kerugian, keresahan seharusnya pemerintah membantu agar ada jalan keluar, untuk itu sebagai wakil rakyat saya meminta agar penerbangan intra Papua & luar Papua termasuk yang transit dibuka dulu dalam tahap berikut agar semua masyarakat bisa pulang, tetapi masyarakat yang akan pulang pun harus benar2 mengikuti prosedur kesehatan yg sudah ditentukan oleh pemerintah dengan menunjukkan hasil rapid tes & ber KTP Papua saja,” jelasnya.
Namun, bagi warga masyarakat yang tidak memiliki KTP Papua yang saat ini berada di Papua, dapat kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. Bagi masyarakat, kemudian harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah, kalau setelah itu pemerintah menutup akses lagi, maka semua harus mengikutinya demi keselamatan kita bersama.
Menurutnya, saat ini masih cukup banyak masyarakat Papua yang tertahan 3 – 4 bulan di luar Papua, termasuk di sekitar Papua yang ingin kembali ke daerahnya.
Hanya saja, kata Beatrix Monim, yang menjadi kendala bahwa pihaknya menyikapi adanya beberapa kali surat edaran yang dikeluarkan, kemudian ada kebijakan dari bupati-bupati yang juga ada yang tidak menjalankan sepenuhnya surat edaran itu, misalnya surat edaran pertama kali dari Pemprov Papua yang meminta ditutup akses keluar masuk, namun Kabupaten Mimika membuka.
“Saat ini, yang menjadi kendala adalah Nabire. Sekarang kapal sudah dibuka untuk masuk semua, tapi Nabire belum dan tidak bisa menerima dan itu kita harus komunikasi lebih dekat lagi dengan bupati untuk membuka akses bagi masyarakat yang akan kembali ke Nabire,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem ini mengakui, kendala terbesar di setiap kabupaten dalam menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19 itu, terkait dengan ketersediaan alat kesehatan dan tenaga medis, tetapi ada masyarakat yang menjadi tanggungjawab secara moral.
Untuk itu, Komisi IV DPR Papua meminta akses transportasi dibuka untuk masa relaksasi berikutnya, sebab masa relaksasi sebelumnya yang berlangsung 14 hari tidak cukup, lantaran adanya pengurangan jumlah penumpang pesawat maupun kapal untuk mengikuti protokol kesehatan.
“Biasanya pesawat bisa ratusan, namun hanya separuhnya. Jadi, masyarakat tertumpuk masyarakat yang ingin pulang dan ini butuh waktu untuk mereka pulang,” jelasnya.
Bahkan, imbuh Beatrix Monim, saat ini ada 34 mahasiswa Akademi Keperawatan di Nabire, mereka tertahan sejak Maret 2020 ketika mereka praktek di sana.
“Nah, ini mereka harus dipulangkan, karena mereka pergi untuk praktek di sana. Sekarang kita berusaha dan kami mendapatkan informasi ada yang mau membantu untuk memulangkan mereka, termasuk melobi untuk bisa pulang lewat Herkules. Yang pasti, kami minta akses transportasi dari dan ke Papua dibuka dan intra Papua dibuka, supaya masyarakat bisa dipulangkan,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)