Jayapura, dpr-papua.go.id – Guna melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Infrastruktur di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, maka Komisi IV DPRP melakukan Rapat Kerja bersama Dinas ESDM Provinsi Papua, ” Rapat Kerja Komisi IV DPRP bersama Dinas ESDM ini dalam rangka membahas pengawasan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, salah satu agendanya, kami mau minta penjelasan dari Dinas ESDM tekait tindaklanjut dari Pemprov Papua terhadap surat Menteri Keuangan tentang tata cara penyetoran, pembayaran dan presentase pembagina 6 persen untuk pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia,” Tegas Ketua Komisi IV DPRP Herlin Beatrix Monim, SE kepada Humas DPRP usai memimpin Rapat Kerja Komisi IV DPRP bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di Hotel Horozon Jayapura, Rabu, (6/04/2022)
Dikatakan Monim bahwa jika merujuk UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 129 ada pembagian 1 persen untuk Provinsi Papua pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu, sudah dinaikkan menjadi 1,5 persen untuk Pemprov Papua, Kabupaten Mimika 2,5 persen dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Papua sebesar 2 persen, ” Bagian ini yang kami dari Komisi IV ingin dengar tindaklanjut dan realisasinya sudah sejauh mana, pasalnya pada Oktober 2021, Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Papua sudah bertemu dengan Dirjen Minerba dan puji Tuhan atas upaya Dinas ESDM Papua bersama Komisi IV DPRP yang terus mendorong supaya segera terealisasi melalui peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran hak pemerintah daerah dan kewajiban PT Freeport Indonesia yang harus dibayarkan. Puji Tuhan, telah dikeluarkan surat dari Menteri Keuangan terkait tata cara pembayaran,” Ungkapnya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Nasdem Papua ini bahwa Gubernur Papua juga sudah menyurat kepada Kementerian Keuangan terkait hal itu dan kemudian dijawab melalui surat kepada PT Freeport Indonesia terkait tata cara penyetoran, pembayaran dan presentase pembagian 6 persen bagian pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu, ” Hal itu merupakan upaya – upaya yang telah dilakukan bersama mitra kerja sehingga pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan yang telah menjawab amanat dari UU Minerba dan pihaknya melihat tindaklanjut Pemprov Papua dalam merespon surat Menteri Keuangan dan tindaklanjutnya misalnya rekening penyetorannya. Tahapan ini ada pada Pemprov Papua terutama pak Sekda dalam hal ini Badan Keuangan dan Bapenda, karena ini masuk dalam sumber – sumber pendapatan daerah. Tentu kami akan meminta penjelasan sebagai tugas Komisi IV DPR Papua dalam bidang ESDM ini, tetapi sebagai anggota Badan Anggaran DPR, tentu akan mengusulkan kepada pimpinan DPR Papua untuk mengusulkan meminta penjelasan pemerintah terhadap tindaklanjut dari surat Menteri Keuangan itu,”Paparnya.
Bagian ini penting, kata Monim, sebab hal itu merupakan potensi dari sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah ada dasar hukumnya untuk ditindaklanjuti, “Tinggal kapan realisasinya, kita menunggu. Kementerian Keuangan sudah melaksanakan perintah UU Minerba ini. Tentu pak Gubernur sudah merespon, hanya saja kami belum mendapatkan penjelasan dan kami akan melakukan pertemuan selanjutnya, karena ini sebenarnya berkat besar bagi Pemprov Papua karena mendapat 1 persen pada tahun 2020 dan 2021 mendapat 1,5 persen,” ujarnya.
Disinggung soal berapa besaran yang akan diterima Pemprov Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu? Beatrix Monim mengaku belum bisa menyebutkannya. Sebab, yang mengetahui tentu Bapenda dan Badan Keuangan Provinsi Papua. Apalagi, ini tinggal ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua untuk menyurat Kementerian Keuangan terkait kode rekening untuk pembayarannya, karena uang itu sudah ada agar tahun ini bisa digunakan, “Berapa besarannya, kami belum bisa menyebutkannya nilai, karena belum dilaporkan secara detail, apalagi belum ada pertemuan dengan mereka yang punya kewenangan untuk menghitung realnya dana yang akan diterima dan ini akan dibayar langsung oleh PT Freeport Indonesia dari keuntungan bersih mereka yang wajib dilaksanakan sesuai perintah UU Minerba,” jelasnya.
Ditambahkan Monim bahwa komitmen Komisi IV DPRP bersama Dinas ESDM Provinsi Papua adalah terus bekerja keras untuk bagaimana mendatangkan PAD melalui Sumber Daya Mineral yang dimiliki Papua dengan tentunya menghitung, mengkalkulasi dan menyakinkan Pemerintah Kementerian ESDM untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam UU Minerba,” Ini kerja semua pihak. Dinas ESDM ikut terlibat, DPR Papua ikut terlibat untuk mendorong Pemprov Papua. Ini kerjasama yang luar biasa dan kerjasama seperti ini yang kita harapkan serta bisa menghasilkantidak hanya menghasilkan PAD, tapi juga dalam mengelola program dan kebijakan perintah UU butuh kerjasama dan kolaborasi bersama antara eksekutif dan legislative. Ini salah satu bukti bagaimana kita memaksimalkan dan menggunakan potensi kita untuk mendatangkan hasil bagi masyarakat Papua,” Pungkasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred James Boray mengatakan bahwa sejalan dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta IUPK Nomor 2053K/30/MEM/2018 tentang IUPK Opeasi Produksi PT Freeport Indonesia lampiran VII Nomor 4 tentang Pendapatan Pemerintah Daerah, Pembagian 6 persen keuntungan bersih PT. Freeport Indonesia, sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009, Pemerintah Provinsi mendapatkan bagian 1 persen, pemerintah kabupaten penghasil mendapatkan bagian 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapatkan 2,5 persen. Sedangkan, untuk tahun 2021 mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020, Pemprov Papua mendapatkan 1,5 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia, Pemkab Mimika mendapatkan 2,5 persen dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua mendapat 2 persen, “Untuk bagian pemerintah daerah di Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu, sudah termuat dalam Undang – Undang Minerba. Itu kewajiban perusahaan yang wajib diberikan kepada pemerintah daerah di Papua, dilakukan dengan transfer ke rekening daerah masing-masing dengan presentase pembayaran pada tahun 2020, provinsi masih dapat 1 persen, sedangkan tahun 2021 pembayaran menjadi sebesar 1,5 persen,” Ujarnya
Dikatakan Boray bahwa upaya memperjuangkan penerimaan dari keuntungan bersih dari PT Freeport Indonesia itu, sudah dilakukan Pemprov Papua dalam hal Dinas ESDM Papua bersama Komisi IV DPR Papua ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada tahun 2021, “Pertemuan bersama Komisi IV DPR Papua ini, mereka minta penjelasan terkait langkah – langkah Pemprov Papua untuk mengejar itu sampai dimana. Belum terealisasi karena yang bisa menjawab Bapenda dan nanti pak kepala Bapenda akan menerangkan sejauhmana? Karena sampai surat Menteri Keuangan itu tugas kami,” jelasnya.
Ditambahkan Boray bahwa pembayaran 6 persen untuk pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu sudah menjadi kewajiban untuk dibayarkan. “Ini sesuai Undang – Undang Minerba. Makanya wajib dibayarkan,” Tutupnya
Sekedar diketahui, Rapat Kerja Komisi IV DPRP bersama Dinas ESDM Provinsi Papua dipimpin Ketua Komisi IV DPR Papua Herlin Beatrix Monim, SE serta dihadiri Anggota Komisi IV DPR Papua diantaranya Herman Yogobi, Boy Markus Dawir, Jansen Monim, Alfred F Anouw, Arnold Walilo, Timotius Wakur dan Yotam Bilasi.(Anderson/Tim Humas DPRP)