Jayapura – Komisi IV DPR Papua menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang di dalamnya penarikan Bidang Minyak dan Gas (Migas) dari Dinas ESDM provinsi.
Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim,SE, dengan ditariknya Bidang Migas dari Dinas ESDM provinsi menjadi kekhawatiran pihaknya bahwa satu demi satu kewenangan provinsi dalam menangani Sumber Daya Alamnya (SDA) akan ditarik ke pusat,”di saat ini Dinas ESDM tidak punya kewenangan di Bidang Migas. Ini menjadi sinyal bahwa sedikit demi sedikit kewenangan provinsi dalam menangani SDA ditarik ke pusat,” Tegas Herlin Beatrix Monim kepada Humas DPRP usai Rapat Kerja Panja Komisi IB dengan Dinas ESDM Papua di swiss-belHotel, Selasa (16/6).
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Nasdem Papua ini bahwa dengan ditariknya kewenangan bidang Migas ini akan memperkecilkan kewenangan pengelolaan migas didaearh, ” Kami khawatir dengan ditariknya Bidang Migas dari provinsi, kewenangan daerah akan sangat kecil padahal potensi SDA migas di Papua seperti di wilayah Animha disinyalir memiliki kandungan gas. Walaupun belum dilakukan penelitian lebih mendalam tentang informasi tersebut, tetapi teman-teman dari staf ahli akan melakukan penelitian di sana,” Bebernya.
Untuk itu lanjut Monim, Pemerintah Pusat (Pempus) harus mengembalikan kewenangan Bidang Migas ke provinsi,”ini menandakan satu persatu apa yang kita punya ditarik ke pusat sehingga daerah tidak punya kewenangan untuk mengelola SDA padahal Undang-Undang Otonomi Khusus memberikan kewenangan Bidang Migas ke provinsi,” sambungnya.
Ditambahkan Monim, soal pertambangan rakyat pihaknya belum detail membicarakan hal itu dengan Dinas ESDM. Kendati demikian, pihaknya akan membahasnya secara detail dipertemuan selanjutnya,ini baru pertemuan pertama jadi kami belum bahas seluruhnya, tapi setelah ini kami akan bicarakan lebih lanjut,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)