Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Komisi V DPRP (Membidangi Kesehatan dan Pendidikan) kembali menerima aspirasi masyarkat dari Masyarakat Adat Suku Nafri yang bernaung dibawa Yayasan Persekutuan Pelayanan Siloam (YAPPOS), terkait persoalan ganti rugi tanah RSUD Abepura ,” Hari ini kami telah menerima aspirasi dari perwakilan Masyarakat Adat Suku Nafri yang menuntut pembayaran tanah ulayat mereka yang digunakan untuk pembangunan RSUD Abepura, ” Tegas Ketua Komisi V DPRP Kamasan Jacob Komboy,S.AP kepada Humas DPRP di Kantor DPR Papua, Senin, (20/02/2023)
Dikatakan Komboy bahwa berdasakan informasi yang disampaikan oleh perwakilan Masyarakat Adat Suku Nafri yang tergabung dalam Yappos, persoalan pembayaran ganti rugi tanah RSUD Abepura sudah berlansung lama sejak tahun 2018 dan sampai dengan tahun 2023 belum ada penyelesaian, “Persoala ini sudah lama bahwa menurut informasi yang disampaikan tadi bahwa sebenarnya gugatan pembayaran lahan atau tanah RSUD Abepura sebenarnya sudah akan diselesaikan atau dibayarkan tahun 2018 lalu, namun karena pada saat itu ada hal- hal yang belum dituntaskan diinternal masyarakat adat maka pembayaran tersabut akhirnya ditangguhkan hingga hari ini,” Ujar mantan pemain Persipura Jayapura.
Ditambahkan Komboy bahwa guna menindaklanjuti aspirasi tersebut pihak akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan dewan untuk selanjut DPRP melalui Komisi V akan memfasilitasi pertemuan dengan semua pihak yang berkepentingan,” Sebagai tindak lanjut, kami akan laporkan aspirasi ini kepada pimpinan dewan dan selanjut Komisi V tentu akan mengelar pertemuan dengan melibatkan Komisi I dan Komisi III dan juga akan memanggil instansi terkait diantaranya RSUD Abepura, BPKAD (Aset dan Keuangan) untuk membahas tindak lanjut penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah RSUD Abepura ,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)