Jayapura, dpr-papua.go.id – Komisi V DPRP (Membidangi Pendidikan) kembali menerima pengaduan atau aspirasi terkait pencopotan empat Kepala Sekolah Penggerak yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Akibat dari pergantian tersebut telah memantik reaksi dan penolakan dari sejumlah pihak, mengingat proses pergantian yang dilakukan ditengah jalan dinilai kebijakan yang inkonsisten lantaran menyalahi aturan terkait program sekolah penggerak,“Pengaduan kami ke Komisi V DPR Papua, yang pertama kami ingin meluruskan Sekolah Penggerak pada Permendikbud Ristek 371 yang mana sesuai dengan komitmen pemerintah daerah, dimana yang sudah membuat komitmen adalah bapak Sekda, kalau di kabupaten yakni bapak Bupati seperti kami di Waropen yakni bapak Wakil Bupati. Kami berharap di sini agar SK pergantian kepala sekolah itu segera direvisi dan dikembalikan ke roh Sekolah Penggerak,” Tegas Hendrina Rogi, SPd Kepala SMA Negeri Urei Faisei Waropen kepada Humas DPRP usai bertemu Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR Papua, Rabu, (22/06/2022).
Dikatakan Hendrina bahwa proses pergantian dirinya sebagai Kepala SMA Ureifaisei Waropen itu, tidak sesuai dengan Permendikbud Ristek 371 tentang Program Sekolah Penggerak. Apalagi, dalam Permendikbud itu, menjelaskan bahwa selama 4 tahun program itu berjalan, kepala sekolahnya tidak boleh diganti. Dan perlu diketahui bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah penggerak itu, ada beberapa proses yang harus dilewati, mulai dari tes secara online dari Kemendikbud Ristek, wawancara dan mengikuti diklat baru dinyatakan lulus. Itu sebabnya dirinya menilai Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang melakukan pelantikan Kepala SMA Urei Faisei Waropen itu, sepertinya ada putus komunikasi yang baik dengan Kemendikbud Ristek dan LPMP sebagai kepanjangtanganan kementerian yang ada di Papua,“Sebab, bukan saya sendiri Kepala SMA Urei Faisei Waropen, tapi ada 3 kepala sekolah penggerak lagi yang diganti yaki Kepsek SMA Negeri 3 Buper, SMA Negeri 5 Angkasa Jayapura dan SMA 2 Merauke. Jadi,di Papua ini, ada 4 kepala sekolah penggerak yang diganti ditengah jalan,”Bebernya
Lebih jauh dikatakan Rogi bahwa, pergantian kepala sekolah penggerak di Papua itu, akan berimbas ke SMA yang lain di Papua yang mau mengikuti program sekolah penggerak. Apalagi, dalam Permendikbud Ristek itu, sanksinya sudah jelas.Dirnya mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua dua kali, namun responnya tidak memuaskan, lantaran ia disuruh konfirmasi ke GTK, “Setelah sampai ke GTK, disuruh pulang. Pulang dalam kapasitas apa begitu? Teman -teman lain masih bagus diroling mesking bukan di sekolah penggerak, tapi saya masalah dinonjobkan, tidak dikasih tempat tugas, misalnya guru mata pelajaran kah, tukang sapu kah di sekolah pun tidak. Dan ini saya merasa saya dilecehkan,”Tegasnya. Padahal, kata Rogi, dirinya menjadi kepala sekolah penggerak itu pun, diuji intelektualnya secara nasional, bukan tingkat Provinsi Papua. “Dan hari ini saya menangis secara pribadi dan generasi saya,” pungkasnya.
Semantara itu, Ketua Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Jayapura, Fred Samuel Koirewoa meminta Komisi V DPR Papua memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua untuk duduk bersama dengan para kepala sekolah penggerak yang diganti dan stakeholder,“ Kami minta Komisi V DPRP Panggil Plt. Kadis Pendidikan dan Perpustakaan Arsip Daerah, sehingga kita duduk untuk segera dipertanggungjawabkan, kenapa pelanggaran aturan ini terus dibuat, padahal sudah dibuat aturan tertulis dari atas yang bersangkutan untuk menjaga komitmen yang ada,” katanya. Selain itu, kami juga minta pejabat terkait untuk segera merevisi SK pergantian kepala sekolah itu dan menetapkan kembali kepala-kepala sekolah penggerak yang diganti untuk segera kembali menjalankan tugas di sekolahnya agar program sekolah penggerak bisa dilaksanakan, “Apabila tuntutan kami ini tidak segera dipenuhi, sebagai Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Jayapura dan masyarakat adat, kami akan mengambil langkah tegas dengan memalang sekolah hingga tuntutan kami dipenuhi. Ini serius, mohon agar tidak disepelekan agar proses pendidikan bisa berjalan normal,” pungkasnya.
Sedangkan, Fera Daimbo, SPd dari Badan Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua, mengakui jika aturan itu dikeluarkan agar selama 4 tahun kepala sekolah penggerak itu tidak bisa diganti, “Itu sesuai komitmen yang dibangun di daerah, baik itu dengan gubernur, kepala daerah di kabupaten/kota. Kami sangat menyayangkan ketika Papua mengalami seperti ini. Untuk itu kami minta agar pergantian kepala sekolah penggerak itu dapat ditinjau kembali sesuai komitmen awal dengan sekolah penggerak,” Pintanya
Menanggapi pengaduan atau aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi V DPRP Fauzun Nihayah mengakui pengaduan pergantian kepala sekolah penggerak ini sudah masuk ke Komisi V DPR Papua untuk kesekian kalinya. Dan sesuai Permendikbud Ristek bahwa pergantian kepala sekolah itu tidak sesuai, sebab ada batas penggantian kepala sekolah penggerak itu minimal 4 tahun baru bisa diganti, “Namun sekarang ada pergantian, tentu akan berimbas kepada banyak hal pastinya. Pihak sekolah sudah menyampaikan. Apalagi, pak Gubernur juga sudah menyampaikan agar tidak ada pergantian kepala sekolah penggerak,” Tegas Nihaya kepada Humas DPRP usai memimpin pertemuan di ruang rapat Komisi V DPR Papua,pada Rabu, (22/06/2022)
Berkaitan dengan itu, menurut Politisi Nasdem Papua ini, Komisi V DPR Papua berharap ada komunikasi yang baik dengan dinas terkait pergantian tersebut. Meski pihaknya sudah bertemu dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, namun alasan yang disampaikan menurutnya hanya alasan linier terkait pergantian kepala sekolah penggerak itu, “Komisi V DPR Papua berharap jangan sampai anak-anak jadi korban ketika inkonsisten sebuah kebijakan itu. Karena ini bisa dikatakan sebuah kebijakan yang inkonsisten karena sudah diatur, tapi ada pergantian. Bahkan, anehnya lagi kepala sekolah yang mengganti tidak mengikuti diklat khusus bagi kepala sekolah SMA penggerak, artinya kepala sekolah yang ada mengikuti diklat, namun penggantinya tidak,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua dan Kementerian terkait terkait pergantian kepala sekolah penggerak tersebut,“Jangan sampai sekolah yang lain jadi korban, karena bukan hanya SMA Ureifaisei Waropen, tapi juga di SMA Buper, SMA Angkasa dan SMA di Merauke juga. Jangan sampai korban inkonsisten ini, menjadikan anak-anak kita tidak mendapatkan program yang baik, karena sekolah penggerak ini mempunyai ciri khas khusus bagaimana mengatur anak-anak kita lebih baik,”Pungkasnya
Sekedar diketahui, Anggota Komisi V DPRP yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Tarius Mul, Natan Pahabol, Deki Nawipa, Piter Kwano dan Yohanis Ronsumbre. Sementara dari pihak pengadu antara lain Ketua Komite SMA 3 Jayapura, Sam Joumilena, Ketua Alumni SMA 3 Jayaprua, Fred S Koirewoa, Alumni SMA 3 Jayaprua, Gifli Buinei, Komite SMA 3 Jayapura, Ishak Sirami, Dantje Nere Komite SMA 3 Jayapura dan Fera Daimboa dari perwakilan Kemendikbud. (Anderson/Tim Humas DPRP)