Jayapura – Komisi V DPRP dalam Laporan Pendapat Komisi V DPRP terhadap Raperdasi APBD Papua Tahun 2019 dan Raperdasi Non APBD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRP dalam rangka Penyampaian Laporan Pendapat Komisi,Kamis(17/01/2018), Komisi yang membidangi Kesejahteraan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan, Pemuda dan olahraga ini meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk selain memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PON XX Tahun 2020, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pembangunan bidang kesejateraan sosial, ” Komisi V dapat memahami tantangan yang dihadapi gubernur dan jajarannya demi suksesnya PON XX tahun 2020, namun kami mengharapkan agar dalam penyusunan APBD Tahun 2019 diperlukan kerjasama yang baik dan pemahaman yang tinggi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam memberikan bobot dan prioritas yang tepat terhadap apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Papua dan apa yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan PON 2020 Tahun 2020,”Tegas Pelapor Komisi V DPRP Kamasan Yakob Komboy, S.AP.
Komisi V DPRP menurut Komboy, setelah mencermati postur Rancangan APBD Papua Tahun 2019 dan berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi V dengan Mitra ternyata didapati bahwa dalam pemberian pagu dana oleh TPAD kepada OPD belum sesuai dengan Rencana Kerja yang disusun OPD masing – masing, “Pemberian Pagu Anggaran kepada OPD hendaknya berdasarkan rencana kerja dan program prioritas yang disusun oleh OPD bukan sebaliknya,” Ujarnya.
Selain itu lanjut Komboy yang Komisi V DPRP juga mempertanyakan adanya perbedaan besaran anggaran setiap OPD yang tercantum dalam pos Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung yang terdapat dalam PPAS Tahun 2019 dan Rincian Anggaran Tahun 2019, “Kiranya tidak saja dianggap sebagai sebuah kekhilafan pengetikan tetapi berisiko tinggi terhadap kepercayaan pihak legislatif kepeda TPAD eksekutif yang menetapkan anggaran kepada setiap OPD dalam penggunaan APBD dikemudian hari terutama dalam memberikan pelayanan pembangunan masyarakat Papua secara transparan dan akuntabel,” Bebernya.
Lebih jauh ditambahkan Komboy bahwa dalam Rapat Konsultasi Komisi V DPRP dengan Mitra Kerja Komisi, ditemukan adanya sejumlah pos anggaran kegiatan pembangunan tahun 2019 yang cukup besar yang menjadi tupoksi masing-masing OPD, tetapi ternyata anggaran tersebut tidak tercantum dalam usulan OPD namun dimasukkan dalam Urusan Bersama yang dikelola oleh BPKAD dan BAPPEDA Provinsi Papua,” Komisi V DPRP mempertanyakan mengapa anggaran yang seharusnya dikelola oleh OPD dimasukkan sebagai anggaran urusan bersama. Apa dasar hukum dan bagaimana mekanisme atau petunjuk teknis dimasukkannya anggaran OPD didalam urusan bersama, ” Pungkasnya. (AW/Tim Humas DPRP)